DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 8 Tahun 2016

Nomor
8
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
13

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembiayaan Operasional Pendidikan. Pemberian Pembiayaan Operasional Pendidikan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan standar minimal biaya operasional satuan pendidikan, sehingga siswa dibebaskan dari kewajiban membayar iuran rutin untuk biaya operasional sekolah. Perhitungan besar Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Manajemen Mutu untuk tiap satuan pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Bupati menurut aturan Perundangan-undangan yang berlaku. Dinas Pendidikan wajib melakukan pembinaan dan pengawasan penggunaan dana bantuan oleh sekolah. Pejabat yang menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan dan penyaluran dana bantuan operasional diancam pidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.

Isi peraturan

Teks13PDFHirarki

Memuat teks peraturan…