DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 8 Tahun 2017

Nomor
8
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
49

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan Petani Plasma Kelapa Sawit. Ruang lingkup Perlindungan Petani Plasma Kelapa Sawit, meliputi: penentuan pola kemitraan; hak dan kewajiban para pihak; standar perjanjian pelaksanaan kemitraan; forum komunikasi usaha perkebunan dan penanganan konflik; dan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan. Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f dan huruf g Perda ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.

Isi peraturan

Teks49PDFHirarki

Memuat teks peraturan…