1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Tanah Bumbu.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Dinas yang membidangi perkebunan adalah Dinas yang membidangi perkebunan Kabupaten Tanah Bumbu.
8.Kepala Dinas yang membidangi perkebunan adalah Kepala Dinas yang membidangi Perkebunan Kabupaten Tanah Bumbu.
9.Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.
10.Kebun adalah kesatuan sistem budidaya tanaman perkebunan pada satuan luas lahan yang memiliki fungsi, nilai serta manfaat ekonomis, ekologi dan sosial.
11.Pelaku Usaha Perkebunan adalah pekebun dan perusahaan perkebunan yang mengelola usaha perkebunan.
12.Pekebun adalah perorangan warga Negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
13.Perusahaan Perkebunan adalah perorangan warga Negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha perkebunan dengan skala tertentu.
14.Skala Tertentu adalah skala usaha perkebunan yang didasarkan pada luasan lahan usaha jenis tanaman, teknologi, tenaga kerja, modal dan/atau kapasitas pabrik yang diwajibkan memiliki izin usaha perkebunan.
15.Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan jasa perkebunan.
16.Hasil Perkebunan adalah semua barang dan jasa yang berasal dari perkebunan yang terdiri dari produk utama, produk turunan, produk sampingan, produk ikutan, dan produk lainnya.
17.Izin Usaha Perkebunan yang selanjutnya disingkat IUP adalah izin tertulis dari Pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang melakukan usaha budidaya perkebunan dan terintegrasi dengan usaha industri pengolahan hasil perkebunan.
18.Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya yang selanjutnya disingkat IUP-B adalah izin tertulis dari Pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang melakukan usaha budidaya perkebunan.
19.Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan yang selanjutnya disingkat IUP-P adalah izin tertulis dari Pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang melakukan usaha industri pengolahan hasil perkebunan.
20.Masyarakat setempat adalah kelompok masyarakat yang turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menjadi pedoman dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam.
21.Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perihidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
22.Kemitraan adalah kerja sama usaha antara Usaha Kecil dengan UsahaMenengah atau dengan Usaha Besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar denganmemperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dansaling menguntungkan.
23.Perusahaan Inti Rakyat – Perkebunan selanjutnya disebut PIR-BUN adalah polapelaksanaan pembangunan perkebunan dengan menggunakan perkebunan besar sebagai inti yang membantu dan membimbing perkebunan rakyat di sekitarnya berupa plasma dalam suatu sistem kerjasama yang salingmenguntungkan, utuh dan berkesinambungan.
24.Perusahaan Inti Rakyat – Transmigrasi selanjutnya disebut PIR-TRANS adalah pola pelaksanaan pembangunan perkebunan dengan menggunakan perkebunan besar sebagai inti yang membantu dan membimbing perkebunan rakyat di sekitarnya sebagai plasma dalam suatu sistem kerjasama yang saling menguntungkan, utuh dan berkesinambungan yang dikaitkan dengan program transmigrasi
25.Perusahaan Inti Rakyat – Kredit Koperasi Primer untuk Anggota selanjutnya disebut PIR-KKPA adalah pola PIR yang mendapat fasilitas kredit kepada koperasi primer untuk anggota.
26.Program Revitalisasi Perkebunan adalah upaya percepatan pengembangan perkebunan rakyat melalui perluasan, peremajaan dan rehabilitasi tanaman perkebunan yang didukung kredit investasi perbankan dan subsidi bunga oleh pemerintah dengan melibatkan perusahaan dibidang usaha perkebunan sebagai mitra dalampengembangan perkebunan, pengolahan dan pemasaran hasil.