1.Daerah adalah Kabupaten Tanah Bumbu.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Tanah Bumbu.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Dinas kesehatan adalah satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
8.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
9.Satuan Kerja Perangkat daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah.
10.Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut PPNS Daerah adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil Daerah pada lingkungan Pemerintah Daerah yang pangkatnya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
11.Usaha adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh orang perorang atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Republik Indonesia baik sendiri maupun bersama-sama melalui suatu perjanjian dalam bidang ekonomi.
12.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
13.Depot Air Minum yang selanjutnya disingkat DAM adalah usaha industri yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dan menjual langsung kepada konsumen.
14.Izin Usaha adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai bukti legalitas yang menyatakan sah bahwa Usaha Mikro telah memenuhi persyaratan dan diperbolehkan untuk menjalankan suatu kegiatan usaha.
15.Pemohon adalah Orang atau badan yang mengajukan izin berdasarkan Peraturan Daerah ini.
16.Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
17.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan kegiatan usaha disektor Industri yang bersifat tetap, berkelanjutan, didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan keuntungan dan atau laba.
18.Air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
19.Air baku adalah air yang belum diproses atau sudah diproses menjadi air bersih yang memenuhi persyaratan mutu sesuai ketentuan perundangundangan.
20.Sampel air adalah air yang diambil sebagai contoh yang digunakan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium yang dapat terdiri dari air minum dan atau air baku.
21.Bahan Tara Pangan (food grade) adalah bahan yang aman digunakan untuk mewadahi pangan.
22.Wadah adalah tempat untuk mewadahi air minum dari bahan tara pangan (food grade), tahan suhu minimal 60˚C (enam puluh derajat celcius) dan tidak bereaksi terhadap bahan pencuci dan desinfektan.
23.Wadah bermerek adalah wadah yang mereknya telah terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
24.Bangunan adalah tempat atau ruangan yang digunakan untuk melakukan kegiatan produksi, penyimpanan dan pembagian air minum.
25.Hygiene Sanitasi adalah upaya untuk mengendalikan faktor resiko terjadinya kontaminasi yang berasal dari tempat, peralatan dan penjamah terhadap Air Minum agar aman dikonsumsi.