1.Daerah adalah Kabupaten Tanah Bumbu.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Tanah Bumbu.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.
6.Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan Olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan.
7.Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
8.Pembina Olahraga adalah orang yang memiliki minat dan pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan/atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan Olahraga.
9.Tenaga Keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang Olahraga meliputi guru Olahraga, pelatih/asisten pelatih, instruktur atau pemandu, wasit dan juri, tenaga kesehatan.
10.Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi.
11.Guru Olahraga adalah pengajar pada satuan pendidikan yang memiliki pengetahuan, keahlian, dan kemampuan di bidang Olahraga untuk melaksanakan proses pembelajaran melalui aktivitas jasmani yang dirancang guna meningkatkan kebugaran jasmani, mengembangkan keterampilan motorik, pengetahuan dan perilaku hidup sehat dan aktif, sikap sportif, dan kecerdasan emosi pelajar.
12.Pelatih adalah seseorang yang memiliki kemampuan dan keahlian untuk mempersiapkan fisik dan mental Olahragawan maupun kelompok Olahragawan.
13.Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan adalah usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai tujuan Keolahragaan.
14.Olahraga Pendidikan adalah pendidikan jasmani dan Olahraga yang dilaksanakan sebagai proses pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk memperoleh pengetahuan, kepribadian, keterampilan, kesehatan, dan kebugaran jasmani.
15.Olahraga Prestasi adalah Olahraga yang dilaksanakan untuk membina dan mengembangkan Olahragawan secara terencana, berjenjang dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.
16.Olahraga Rekreasi adalah Olahraga yang dilaksanakan oleh masyarakat berdasarkan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat setempat untuk kesehatan, kebugaran, dan kegembiraan.
17.Olahraga Penyandang Disabilitas adalah Olahraga yang dilaksanakan oleh setiap orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
18.Olahraga Tradisional adalah Olahraga oleh masyarakat yang berasal dari permainan asli rakyat yang memiliki unsur olah fisik.dan bermanfaat bagi kesehatan dan kebugaran.
19.Prestasi adalah hasil upaya maksimal yang dicapai Olahragawan atau kelompok Olahragawan dalam kegiatan Olahraga.
20.Komite Olahraga Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut KONI adalah Lembaga/Organisasi independe keolahragaan di Derah yang memiliki tugas pokok merencanakan, mengkoordinasikan dan melaksanakan pembinaan dan peningkatan atlet, kinerja wasit, juri, pelatih dan manajer guna mewujudkan prestasi keolahragaan di Daerah.
21.Sarana Olahraga adalah sumber daya pendukung yang terdiri dari bola, raket, alat pemukul, lembing, cakram, peluru, star blok, meteran, stop wacht, pelampung, steck, mistar dan segala bentuk atau jenis peralatan serta perlengkapan yang digunakan dalam kegiatan Olahraga.
22.Kejuaraan Olahraga adalah kegiatan pertandingan dan/atau perlombaan yang memperebutkan gelar juara untuk 1 (satu) cabang/jenis Olahraga).
23.Pekan Olahraga adalah suatu kegiatan pertandingan dan/atau perlombaan Olahraga yang memperebutkan gelar juara untuk beberapa cabang Olahraga.
24.Festival Olahraga adalah kegiatan penggabungan Olahraga dan hiburan sehingga menjadi kegiatan yang menarik, menyenangkan dan menyehatkan.
25.Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Keolahragaan.
26.Pelaku Usaha adalah perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan ekonomi yang terlibat secara langsung dalam kegiatan Olahraga.
27.Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan, yang selanjutnya disebut IPTEK Keolahragaan adalah pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk peningkatan fungsi dan manfaat bagi kegiatan Keolahragaan.