1.Daerah adalah Kabupaten Tanah Bumbu.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Tanah Bumbu.
4.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang sela jutnya disingkat APBD adalah rencana keunagan tahunan Daerah yang di tetapkan dengan Perda.
5.Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah kabupaten Tanah Bumbu.
6.Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Tanah Bumbu
7.Keputusan Bupati adalah keputusan Bupati Tanah Bumbu.
8.Perangkat Daerah Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
9.Alur Pelayaran Sungai adalah perairan sungai, muara sunga, Alur yang menghubungkan 2(dua) atau lebih antar muara sungai yang merupakan satu kesatuan alur pelayaran sungai yang dari segi kedalaman, lebar dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
10.Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air didalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.
11.Perencanaan adalah perencanaan Alur Pelayaran Sungai Kelas III.
12.Pembangunan adalah Pembangunan alur pelayaran Sungai kelas III
13.Pengoperasian adalah pengoperasian Alur Pelayaran Sungai kelas III.
14.Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, tenaga angina, dipandu atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung, yang tidak berpindah pindah.
15.Sarana Bantu NavigasiPelayaran yang selanjutnya disngkat SBNP adalah peralatan atau system yang beradadi luar kapal yang di desain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi kapakl dan/atau lalu lintas kapal.
16.Telekomukasi pelayaran adalah telekomukasi khusus untuk keperluan pelayaran yang merupakan setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda , gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui system kawat, optic, radio, atau system kawat, optic, radio, atau system elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak- pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan pelayaran.
17.Pemanduan adalah kegiatan pandu dalam membantu, memberikan saran dan informasi kepada Nakhoda tentang keadaan perairan setempat yang penting agar Navigasi-pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib dan lancer demmi keselamatan kapal dan lingkungan.
18.Pandu adalah Pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal.
19.Penundaan adalah bagian dari pemanduan yang meliputi kegiatan mendorong, menarik, menggandeng, mengawal (escort), dan membantu (assist) kapal yang berolah gerak di alur pelayaran, daerah labuh jangkar maupun kolam pelabuhan, baik untuk bertambat ke atau untuk melepas dari dermaga, jetty, trestle, pier, pelampung, dolphin, kapal atau fasilitas tambat lainnya dengan mempergunakan kapal tunda sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.
20.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya temasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
21.Masyarakat adalah orang perorangan warga Negara Indonesia. Kelompok warga Negara Indonesia, Kelompok Masyarakat, dan/atau orgasnisasi kemasyarakatan.