1.Daerah adalah Kabupaten Tanah Bumbu.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpi Dipindai dengan CamScanner pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Kabupaten Tanah Bumbu.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelanggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Kesenian adalah hasil cipta rasa manusia yang memiliki nilai estetika dan keserasian antara peneipta, karya cipta, dan lingkungan penciptaan.
6.Seni adalah ekspresi individu atau masyarakat yang mengandung nilai estetika, etika, dan logika yang diwujudkan melalui gerak ritmis, bunyi, peran, rupa, atau perpaduan di antaranya.
7.Seni Tradisional adalah unsur kesenian yang menjadi bagian hidup dalam masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.
8.Pelestarian Kesenian adalah upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kesenian untuk kesejahteraan masyarakat, kebanggaan nasional, dan menguatkan jati din bangsa.
9.Perlindungan Kesenian adalah upaya pencegahan dan penanggulangan yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, atau kepunahan karya seni yang diakibatkan oleh perbuatan manusia ataupun proses alam.
10.Pengembangan Kesenian adalah upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas karya seni yang hidup di tengah- tengah masyarakat tanpa menghilangkan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
11.Pemanfaatan Kesenian adalah upaya penggunaan karya seni untuk kepentingan pendidikan, agama, sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, budaya, dan kesenian itu sendiri.
12.Kesenian Tradisional adalah ekspresi individu atau masyarakat melalui gerak yang ritmis, bunyi, peran, rupa, atau perpaduan di antaranya yang mengandung nilai, norma, dan tradisi yang berlaku pada masyarakat secara turun temurun.
13.Seniman adalah seorang atau beberapa orang yang menciptakan, melakukan, menggarap karya seni dan kegiatan kesenian.
14.Sanggar Seni adalah suatu tempat atau sarana yang digunakan oleh suatu komunitas atau sekumpulan orang untuk berkegiatan seni.
15.Musyawarah Seniman adalah proses musyawarah antara Seniman di Kabupaten Tanah Bumbu untuk menyepak i hal yang bersifat strategis. t Dipindai dengan CamScanner
16.orang adalah orang perseorangan.
17.Badan aclalah kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum. BAB 11 KEWENANGAN