1.Daerah adalah Kabupaten Tanah Bumbu.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang men'' di kewenangan daerah otonom. Dipindai dengan CamScanner
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalahBupati Ranah Bumbu .4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati danDPRD (dalam penyelanggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Pejabat Yang Ditunjuk adalah pejabat di lingkungan pemerintah daerah yang berwenang di bidang tertentu danmendapat pendelegasian dari Bupati.6. Budaya Dnerah adalah sislem nilai yang dianutoleh setiaporang Tanah Bumbu, yang diyakini memenuhi harapan warga masyarakat dun didalamnya terdapat nilai, sikap, serta tata cara masyarakat yang diyakini dapat memenuhi kehidupan warga masyarakat.
7.Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, st.ruktur eagar budaya, situs eagar budaya, dan kawasan cagar budaya didarat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
8.Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, yang dimanfaatkan oleh manusia, serta sisa-sisa biota yang dapat dihubungkan dengan kegiatan manusia dan/atau dapat dihubungkan dengan sejarah manusia, balk bergerak maupun tidak bergerak, yang merupakan kesatuan atau kelompok, atau sebagian, atau sisa yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia, berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih mewakili masa gaya paling singkat 50 (lima puluh) tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
9.Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap, berunsur tunggal atau banyak, dan/atau berdiri bebas atau menyatu dengan formasi alam, berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
10.Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia, berunsur tunggal atau banyak dan/atau sebagian atau seluruhnya menyatu dengan formasi alam, berusia 50 (lima puluh) tahunr tau Dipindai dengan CamScanner 5. lebih mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
11.Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada didarat dan/atau di air yang mengandung benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, clan/atau struktur cagar budaya sebagai hasil kegiatan manusia dan menyimpan informasi kegiatan manusia pada masa lalu.
12.Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua situs eagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas, berupa lanskap budaya hasil bentukan manusia berusia paling sedikit 50 (lima puluh) tahun, memiliki pola yang memperlihatkan fungsi ruangpada masa lalu berusia paling sedikit 50 (lima puluh) tahun, memperlihatkan pengaruh manusia masa lalu pada proses pemanfaatan ruang berskala luas, memperlihatkan bukti pembentukan lanskap budaya dan memiliki lapisan tanah terbenam yang mengandung bukti kegiatan manusia atau endapan fosil serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan.
13.Kepemilikan adalah hak terkuat dan terpenuh terhadap cagar budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya.
14.Dikuasai oleh Negara adalah kewenangan tertinggi yang dimiliki oleh Negara dalam menyelenggarakan pengaturan perbuatan hukum berkenaan dengan pelestarian eagar budaya.
15.Penguasaan adalah pemberian wewenang dari pemilik kepada pemerintah, pemerintah daerah, atau setiap orang untuk mengelola cagar budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya.
16.Kompensasi adalah imbalan berupa uang dan/atau bukan uang dari pemerintah atau pemerintah daerah.
17.Tim Ahli Cagar Budaya adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan cagar budaya.
18.Museum adalah lembaga permanen yang tidak mencari keuntungan guna melayani masyarakat dan pengembangannya terbuka untuk umum, melakukan pelestarian koleksi cagar budaya dan/atau bukan cagar budaya di bawah pengelolaan seorang kurator, serta memamerkan dan mengkomunikasikan koleksinya untuk tujuan pengkajian, pendidikan dan kesenangan.
19.Pendaftaran adalah upaya pencatatan benda, bangunan, 1 ... struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis u uk Dipindai dengan CamScanner diusulkan sebagai cagar budaya kepada pemerintah daerah.
20.Penetapan adalah pemberian status cagar budaya terhadap objek pendaftaran (benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis) yang dilakukan oleh pemerintah daerah berdasarkan rekomendasi tim ahli cagar budaya.
21.Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan cagar budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.
22.Pengelolaan adalah upaya terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat. 23. Pelindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran cagar budaya.
24.Penyelamatan adalah upaya menghindarkan dan/atau menanggulangi cagar budaya dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan.
25.Pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah cagar budaya dari ancaman dan/atau gangguan.
26.Pemeliharaan adalah upaya menjaga dan merawat agar kondisi fisik cagar budaya tetap lestari.
27.Pemugaran adalah upaya pengembalian kondisi fisik benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan struktur cagar budaya yang rusak sesuai dengan keaslian bahan, bentuk, tata letak, dan/atau teknik pengerjaan untuk memperpanjang usianya.
28.Pengembangan adalah peningkatan potensi nilai, informasi, dan promosi cagar budaya sertapemanfaatannya melalui penelitian, revitalisasi,dan adaptasi secara bcrkelanjutan serta tidal( bertentangan dengan tujuan pelestarian.
29.Pemanfaatan adalah pendayagunaan cagar budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya.
30.Penelitian adalah kegiatan ilmiah yang dilakukan menurutkaidah dan metodeyang sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan bagi kepentingan pelestarian cagar budaya, ilmu pengetahuan, dan pengembangan kebudayaan.
31.Revitalisasi adalah kegiatan pengembangan yang ditujukan untuk menumbuhkan kembali nilai penting cagar budaya dengan penyesuaian fungsi ruang baru yang tidal( bertentangan dengan prinsip pelestarian dan nilai budaya masyarakat. Dipindai dengan CamScanner
32.Adaptasi adalah upaya pengembangan cagar budaya untuk kegiatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masa kini dengan melakukan peruhahan terbatas yang tidak akan mengakibatkan kemerosotan nilai pcntingnya atau kerusakan pada bagian yang mempunyai nilai penting
33.Penetapan adalah pemberian status eagar budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi tim ahli cagar budaya.
34.Perbanyakan adalah kegiatan duplikasi langsung terhadap benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, atau struktur cagar budaya, balk seluruh maupun sebagian.
35.Zonasi adalah penentuan batas-batas keruangan situs cagar budaya dan kawasan cagar budaya sesuai dengan kebutuhan.
36.Masyarakat adalah kelompok manusia yang bermukim di wilayah Tanah Bumbu.
37.Orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum.