1.Daerah adalah Kabupaten Tanah Bumbu.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Kabupaten Tanah Bumbu
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai dengan usia 30 (tiga puluh) tahun.
6.Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda.
7.Organisasi Kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi pemuda.
8.Pelaku Usaha adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan melakukan usaha meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, persekutuan, dan bentuk badan lainnya melakukan usaha secara tetap.
9.Pembangunan Kepemudaan adalah proses memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan kepemudaan.
10.Pelayanan Kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan Pemuda.
11.Penyadaran Pemuda adalah kegiatan yang diarahkan untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan.
12.Pemberdayaan Pemuda adalah kegiatan membangkitkan potensi dan peran aktif Pemuda.
13.Pengembangan Kepemimpinan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keteladanan, keberpengaruhan, serta penggerakan Pemuda.
14.Pengembangan Kewirausahaan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keterampilam dan kemandirian berusaha.
15.Pengembangan Kepeloporan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi dalam merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan jalan keluar atas pelbagai masalah.
16.Fasilitasi adalah dukungan dari pemerintah daerah dan/atau dalam membantu dan/atau memudahkan penyelenggaraan program dan/atau kegiatan kepemudaan.
17.Kemitraan adalah kerjasama untuk membangun potensi pemuda dengan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
18.Pencatatan adalah proses pencatatan terhadap keberadaan organisasi kepemudaan dengan diberikansurat keterangan terdaftar organisasi kepemudaan sebagai pengakuan legalitas keberadaan organisasi kepemudaan di Kabupaten Tanah Bumbu.
19.Prasarana Kepemudaan adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk pelayanan kepemudaan.
20.Sarana Kepemudaan adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk pelayanan kepemudaan.
21.Penghargaan adalah pengakuan atas prestasi dan/atau jasa di bidang kepemudaan yang diwujudkan dalam bentuk materiel dan/atau nonmateriel.
22.Orang adalah seseorang, orang perorangan, kelompok orang, kelompok masyarakat, atau badan hukum.
23.Masyarakat adalah warga negara Indonesia yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang kepemudaan.
24.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan Tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
25.RPJPD atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan makro yang berisi visi, misi dan arah pembangunan suatu daerah dalam jangka waktu 20 tahun.
26.RPJMD atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah dalam jangka waktu selama 5 tahun, RPJMD berisi penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memperhatikan RPJM Nasional.
27.Renstra SKPD atau Rencana Strategis adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 tahun, yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi satuan kerja.
28.RAD atau Rencana Aksi Daerah adalah Kebijakan Pemerintah Daerah yang ditetapkan dalam bentuk Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan selama 5 (lima) tahun yang memuat arah dan strategi, sasaran dan target, program dan kegiatan pelayanan kepemudaan daerah.
29.RKPD atau Rencana Kerja Pemerintah Daerah adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 Tahun.