1.Daerah adalah Kabupaten Tanah Bumbu.
2.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Tanah Bumbu.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
6.Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil untuk melaksanakan kegiatannya yang lebih baik.
7.Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) Gross Ton (GT).
8.Pembudidaya Ikan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
9.Kelompok Usaha Bersama Nelayan Kecil yang selanjutnya disingkat KUB adalah badan usaha yang dibentuk oleh nelayan kecil berdasarkan hasil kesepakatan atau musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggung jawabkan secara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota.
10.Nelayan Tradisional adalah nelayan yang melakukan penangkapan ikan di perairan yang merupakan hak perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turun temurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal.
11.Nelayan Buruh adalah nelayan yang menyediakan tenaganya turut serta dalam usaha penangkapan ikan.
12.Nelayan Pemilik adalah adalah nelayan yang memiliki kapal penangkapan ikan yang digunakan dalam usaha penangkapan ikan dan secara aktif melakukan penangkapan ikan.
13.Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
14.Kemitraan adalah kerja sama dalam pengelolaan perikanan dalam rangka Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil yang dilakukan dengan pendekatan kekuatan jejaring pelaku usaha dan sumber daya yang mempertimbangkan aspek kesetaraan dalam berusaha secara proporsional.
15.Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan usaha prasarana dan/atau sarana produksi perikanan, pengolahan, dan pemasaran hasil perikanan yang berkedudukan di daerah.
16.Usaha Perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pengolahan dan pemasaran.
17.Komoditas Perikanan adalah hasil dari usaha perikanan yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.
18.Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk melindungi dan memberdayakan nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil dan pembudidayaan ikan kecil.
19.Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.
20.Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok masyarakat, dan/atau Organisasi Kemasyarakatan.
21.Orang adalah orang perseorangan dan badan hukum.