1.Daerah adalah Kabupaten Tanah Bumbu.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Tanah Bumbu.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Tanah Bumbu.
5.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
6.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
7.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada Unit SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Kegiatan dari suatu Program sesuai dengan bidang tugasnya.
8.Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang selanjutnya disingkat LPP Lokal adalah lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah, menyelenggarakan kegiatan Penyiaran radio atau Penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang Siarannya berjaringan dengan Radio Republik Indonesia untuk Radio dan Televisi Republik Indonesia untuk televisi.
9.Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi yang selanjutnya disebut LPP Lokal Televisi adalah Televisi Siaran Publik Lokal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
10.Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio yang selanjutnya disebut LPP Lokal Radio adalah Radio Siaran Publik Lokal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
11.Dewan Pengawas adalah perangkat Lembaga Penyiaran Publik yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur Lembaga Penyiaran Publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan Lembaga Penyiaran Publik.
12.Dewan Direksi adalah unsur pimpinan lembaga Penyiaran Publik yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengelola Lembaga Penyiaran Publik.
13.Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk Visual, suara, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun yang tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima Siaran.
14.Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan Siaran melalui sarana pemancar dan/ atau sarana transmisi di darat, di laut, atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima Siaran.
15.Penyiaran Radio adalah media komunikasi massa dengar, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka berupa program yang teratur dan kesinambungan.
16.Penyiaran Televisi adalah media komunikasi massa elektronik, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk visual video secara umum dan terbuka berupa program yang teratur dan kesinambungan.
17.Siaran Iklan adalah Siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada Lembaga Penyiaran yang bersangkutan.
18.Siaran Iklan Niaga adalah Siaran iklan komersial yang disiarkan dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan barang atau jasa kepada khalayak untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk yang ditawarkan.
19.Siaran Iklan Layanan Masyarakat adalah Siaran iklan non komersial yang disiarkan melalui televisi dan/atau radio dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan gagasan, cita-cita, anjuran dan/atau pesan-pesan lainnya kepada masyarakat untuk mempengaruhi khalayak agar berbuat dan bertingkah laku sesuai dengan pesan iklan tersebut.
20.Laporan Keuangan Tahunan adalah laporan dalam bentuk neraca dan perhitungan rugi/laba.
21.Peraturan LPPL adalah peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Direksi yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas.
22.Spektrum Frekuensi adalah gelombang elektromagnetik yang digunakan untuk Penyiaran dan merambat di udara serta ruang angkasa tanpa sarana penghantar buatan, merupakan ranah publik dan sumber daya alam terbatas.
23.Sistem Penyiaran Nasional adalah tatanan penyelenggaraan Penyiaran nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku menuju tercapainya asas, tujuan, fungsi dan arah Penyiaran nasional sebagai upaya mewujudkan cita-cita nasional sebagaimana tercantum dalam Pancasila dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
24.Program adalah Program Siaran lokal yang disesuaikan dengan program Siaran Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI).
25.Siaran Lokal adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar dan video, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun yang tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima Siaran dengan jangkauan frekuensi tertentu yang terdapat di Daerah.