DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2018

Nomor
3
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
3

Ringkasan

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah diubah yaitu penambahan Ketentuan dalam Pasal 2 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu tidak dikenakan Retribusi Pemakaian kekayaan Daerah, kecuali untuk retribusi jasa laboratorium lingkungan. Ketentuan dalam Lampiran angka I (satu romawi) pada bagian Kimia Lingkungan diubah dan menambah 1 (satu) angka baru yakni angka IV (empat romawi), sehingga Lampiran angka I (satu romawi) pada bagian Kimia Lingkungan dan angka IV (empat romawi) seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Isi peraturan

Teks3PDFHirarki

Memuat teks peraturan…