1.Daerah adalah Kabupaten Tanah Bumbu.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Tanah Bumbu.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari pra produksi, pengolahan, sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
6.Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
7.Sumber Daya Ikan yang selanjutnya disingkat SDI adalah potensi semua jenis ikan.
8.Pengelolaan Perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati.
9.Perencanaan adalah kegiatan perencanaan sumber daya ikan di Perairan Darat.
10.Perlindungan Sumber Daya Ikan yang selanjutntya disebut Perlindungan SDI adalah upaya melindungi dan memanfaatkan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan dan berkesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan.
11.Pemanfaatan Sumber Daya Ikan yang selanjutnya disebut Pemanfaatan SDI adalah kegiatan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan.
12.Pengawasan adalah suatu kegiatan yang ditujukan untuk tercapainya kesadaran dan kepatuhan pada pemanfaatan sumber daya ikan terhadap peraturan perundang-undangan serta tegaknya hukum perikanan demi ketertiban pemanfaatan sumber daya perikanan.
13.Penangkapan Ikan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh ikan di perairan umum yang tidak menjadi tempat budi daya ikan dengan alat atau cara apapun termasuk kegiatan yang menggunakan perahu untuk memuat dan mengangkut.
14.Perairan Umum Daratan yang selanjutnya disingkat PUD adalah perairan yang terdiri dari sungai, rawa, sumber mata air, embung, dan ekosistem perairan buatan sampai batas pertemuan antara bagian laut dan daratan pada saat terjadi air laut pasang tertinggi ke daratan di Daerah.
15.Ekosistem adalah tatanan unsur sumber daya ikan dan lingkungannya, yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas sumber daya ikan di PUD.
16.Konservasi adalah upaya melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan ekosistem, jenis ikan dan genetik ikan, untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan ekosistem, jenis ikan dan genetik ikan bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.
17.Kemitraan adalah usaha bersama antara Pemerintah Daerah, dengan pihak ketiga dalam Perlindungan Sumber Daya Ikan di PUD disertai pembinaan dan pengembangan dengan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
18.Bahan Kimia adalah bahan berbahaya dan/atau beracun seperti potasium, pestisida, obat bius dan sejenisnya yang apabila dimasukkan ke dalam air mengakibatkan pencemaran air.
19.Kelompok Masyarakat Pengawas yang selanjutnya disebut Pokmaswas adalah nelayan dan/atau masyarakat yang membentuk kelompok dengan tujuan untuk melakukan perlindungan sumber daya Ikan.
20.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.