1.Daerah adalah Kabupaten Tanah Bumbu.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Tanah Bumbu.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah yang selanjutnya disingkat RIPPARDA adalah rumusan pokok-pokok perencanaan, kebijakan, strategi yang didalamnya mencakup, industri, destinasi, pemasaran dan kelembagaan dibidang Pariwisata.
6.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan Daya Tarik Wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
7.Wisatawan adalah orang yang melakukan kegiatan Wisata.
8.Wisatawan Nusantara adalah Wisatawan yang melakukan kegiatan kegiatan Wisata dan berasal dari dalam negeri.
9.Wisatawan Mancanegara adalah Wisatawan yang melakukan kegiatan Wisata dan berasal dari luar negeri.
10.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan Wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah dan Pemerintah Daerah.
11.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan Pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara Wisatawan dan masyarakat setempat, sesama Wisatawan, pemerintah, Pemerintah Daerah dan pengusaha.
12.Pembangunan Kepariwisataan Daerah adalah suatu proses perubahan Kepariwisataan di Daerah ke arah yang lebih baik yang di dalamnya meliputi upaya-upaya perencanaan, implementasi dan pengendalian, dalam rangka penciptaan nilai tambah sesuai yang dikehendaki.
13.Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan Wisatawan.
14.Destinasi Pariwisata Daerah adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat Daya Tarik Wisata, Fasilitas Umum, Fasilitas Pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya Kepariwisataan di Kabupaten Tanah Bumbu.
15.Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan Wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata.
16.Pemasaran Pariwisata adalah serangkaian prose untuk menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan produk Wisata dan mengelola relasi dengan Wisatawan untuk mengembangkan Kepariwisataan dan seluruh pemangku kepentingannya.
17.Kelembagaan Kepariwisataan adalah kesatuan unsur beserta jaringannya yang dikembangkan secara terorganisasi, meliputi Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat, sumber daya manusia, regulasi dan mekanisme operasional, yang secara berkesinambungan guna menghasilkan perubahan ke arah pencapaian tujuan di bidang Kepariwisataan.
18.Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan Usaha Pariwisata.
19.Industri Pariwisata adalah kumpulan Usaha Pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan Wisatawan dalam penyelenggaraan Pariwisata.
20.Kawasan Wisata Unggulan yang selanjutnya disingkat KWU adalah kawasan Wisata yang diunggulkan di Daerah yang berperan dalam menjawab isu pokok Pembangunan Kepariwisataan Daerah.
21.Objek Daya Tarik Wisata yang selanjutnya disingkat ODTW adalah kawasan yang memiliki fungsi utama Pariwisata atau memiliki potensi untuk pembangunan Pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
22.Wilayah Pengembangan Pariwisata yang selanjutnya disingkat WPP adalah suatu wilayah yang di dalamnya terdapat beberapa kawasan Pariwisata serta objek dan Daya Tarik Wisata.
23.Aksesibilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana dan prasarana transportasi yang mendukung pergerakan Wisatawan dari wilayah asal Wisatawan ke Destinasi Pariwisata Daerah maupun pergerakan di dalam wilayah Destinasi Pariwisata Daerah dalam kaitan dengan motivasi kunjungan Wisata.
24.Prasarana Umum adalah kelengkapan dasar fisik suatu lingkungan yang pengadaannya memungkinkan suatu lingkungan dapat beroperasi dan berfungsi sebagaimana mestinya.
25.Fasilitas Umum adalah sarana pelayanan dasar fisik suatu lingkungan yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dalam melakukan aktifitas kehidupan keseharian.
26.Fasilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana yang secara khusus ditujukan untuk mendukung penciptaan kemudahan, kenyamanan, keselamatan Wisatawan dalam melakukan kunjungan ke Destinasi Pariwisata Daerah.
27.Pemberdayaan Masyarakat upaya untuk meningkatkan kesadaran, kapasitas, akses, dan peran masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, dalam memajukan kualitas hidup, kemandirian, dan kesejahteraan melalui kegiatan Kepariwisataan.
28.Organisasi Kepariwisataan adalah adalah institusi baik di lingkungan Pemerintah Daerah maupun swasta yang berhubungan dengan penyelenggaraan kegiatan Kepariwisataan.
29.Sumber Daya Manusia Pariwisata yang selanjutnya disebut SDM Pariwisata adalah tenaga kerja yang pekerjaannya terkait secara langsung dan tidak langsung dengan kegiatan Kepariwisataan.
30.Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja Pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk Pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan Kepariwisataan.
31.Pameran Kepariwisataan adalah suatu kegiatan Kepariwisataan yang aktifitasnya merupakan perpaduan antara waktu luang dan bisnis dan melibatkan sekelompok orang secara bersama-sama.
32.Dunia Usaha adalah dunia yang terus berkembang dari waktu kewaktu, setiap individu yang menjalankan usaha senantiasa mencari jalan untuk selalu memperoleh sesuatu yang lebih menguntungkan dari sebelumnya.
33.Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok masyarakat, dan/atau Organisasi Kemasyarakatan.