1.Daerah adalah Kabupaten Tanah Bumbu.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Tanah Bumbu.
4.Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang irigasi yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tanah Bumbu.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tanah Bumbu.
6.Air adalah semua air yang terdapat di dalam dan/atau berasal dari sumber-sumber air, baik yang terdapat di atas maupun dibawah permukaan tanah, tidak termasuk dalam pengertian ini air yang terdapat di laut.
7.Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan Air Irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi Irigasi permukaan, Irigasi rawa, Irigasi Air bawah tanah, Irigasi pompa, dan Irigasi tambak.
8.Penyelenggaraan Irigasi adalah segala usaha pendayagunaan Air Irigasi yang meliputi pengembangan, pengelolaan, operasi, pemeliharaan, pengamanan, rehabilitasi, dan Peningkatan jaringan Irigasi.
9.Daerah Irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat Air dari satu jaringan Irigasi.
10.Jaringan Irigasi adalah saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan Air Irigasi.
11.Jaringan Irigasi Primer adalah bagian dari Jaringan Irigasi yang terdiri dari bangunan utama, saluran induk/primer, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
12.Jaringan Irigasi Sekunder adalah bagian dari Jaringan Irigasi yang terdiri dari saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
13.Jaringan Irigasi Tersier adalah Jaringan Irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan Air Irigasi dalam petak tersier yang terdiri dari saluran tersier, saluran kuarter dan saluran pembuang, boks tersier, boks kuarter, serta bangunan pelengkapnya.
14.Petani adalah warga masyarakat dan keluarganya yang mengusahakan lahan untuk komoditas tanaman pangan dan hortikultura.
15.Petani Pemakai Air adalah semua Petani yang mendapat manfaat secara langsung dari pengelolaan Air dan Jaringan Irigasi, termasuk Irigasi pompa yang meliputi pemilik sawah, penggarap sawah, penyakap sawah, pemilik kolam ikan yang mendapat Air Irigasi, dan badan usaha di bidang pertanian yang memanfaatkan Air Irigasi.
16.Masyarakat Petani adalah kelompok masyarakat yang bergerak dalam bidang pertanian, baik yang telah tergabung dalam organisasi perkumpulan Petani Pemakai Air maupun Petani lainnya yang belum tergabung dalam organisasi perkumpulan Petani Pemakai Air.
17.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
18.Pertanian adalah pertanian tanaman pangan dan hortikultura.
19.Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disingkat P3A adalah kelembagaan Pengelolaan Irigasi yang menjadi wadah Petani Pemakai Air dalam suatu Daerah layanan/petak tersier atau Desa yang dibentuk secara demokratis oleh Petani Pemakai Air termasuk lembaga lokal pengelola Irigasi.
20.Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disingkat GP3A adalah kelembagaan sejumlah P3A yang bersepakat bekerja sama memanfaatkan Air Irigasi dan Jaringan Irigasi pada Daerah layanan blok sekunder, gabungan beberapa blok sekunder, atau satu Daerah Irigasi.
21.Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut IP3A adalah kelembagaan sejumlah GP3A yang bersepakat bekerja sama untuk memanfaatkan Air Irigasi dan Jaringan Irigasi pada Daerah layanan blok primer, gabungan beberapa blok primer, atau satu Daerah Irigasi.
22.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya perikanan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
23.Komisi Irigasi Kabupaten adalah lembaga koordinasi dan komunikasi antara wakil Pemerintah Daerah, wakil perkumpulan Petani Pemakai Air tingkat Daerah Irigasi, dan wakil pengguna Jaringan Irigasi Daerah.
24.Kelembagaan Pengelolaan Irigasi adalah Organisasi gabungan dari pihak pemerintah, komisi Irigasi dan Masyarakat Petani.
25.Pengelola Jaringan Irigasi Lainnya adalah badan usaha, badan sosial, dan perseorangan.
26.Sistem Irigasi adalah tatanan dalam rangka mendukung usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan Air Irigasi untuk menunjang Pertanian yang meliputi prasarana Irigasi, Air Irigasi, manajemen Irigasi, kelembagaan Irigasi, dan sumber daya manusia.
27.Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi adalah proses mengembangkan dan mengelola Sistem Irigasi yang meliputi prasarana Irigasi, Air Irigasi, manajemen Irigasi, kelembagaan Irigasi, dan sumber daya manusia.
28.Pengembangan Sistem Irigasi adalah proses mengembangkan Jaringan Irigasi yang meliputi kegiatan pembangunan Jaringan Irigasi baru dan/atau peningkatan Jaringan Irigasi yang sudah ada.
29.Pembangunan Jaringan Irigasi adalah kegiatan penyediaan Jaringan Irigasi di wilayah tertentu yang belum ada Jaringan Irigasinya.
30.Peningkatan Jaringan Irigasi adalah kegiatan meningkatkan fungsi dan kondisi Jaringan Irigasi yang sudah ada atau kegiatan menambah luas areal pelayanan pada Jaringan Irigasi yang sudah ada dengan mempertimbangkan perubahan kondisi lingkungan Daerah Irigasi.
31.Pengelolaan Sistem Irigasi adalah proses mengelola Sistem Irigasi yang meliputi kegiatan operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi Jaringan Irigasi.
32.Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi adalah serangkaian upaya pengaturan Air Irigasi termasuk pembuangannya dan upaya menjaga serta mengamankan Jaringan Irigasi agar selalu dapat berfungsi dengan baik yang meliputi kegiatan Operasi dan pemeliharaan Jaringan Irigasi.
33.Operasi Jaringan Irigasi adalah upaya pengaturan Air Irigasi dan pembuangannya, termasuk kegiatan membuka dan menutup pintu bangunan Irigasi, menyusun rencana tata tanam, menyusun sistem golongan, menyusun rencana pembagian Air, melaksanakan kalibrasi pintu/bangunan, mengumpulkan data, memantau, dan mengevaluasi.
34.Pemeliharaan Jaringan Irigasi adalah upaya menjaga dan mengamankan Jaringan Irigasi agar selalu dapat berfungsi dengan baik guna memperlancar pelaksanaan operasi dan mempertahankan kelestariannya.
35.Pengamanan Jaringan Irigasi adalah upaya menjaga kondisi dan fungsi Jaringan Irigasi serta mencegah terjadinya hal-hal yang merugikan terhadap jaringan dan fasilitas jaringan, baik yang diakibatkan oleh ulah manusia, hewan, maupun proses alami.
36.Garis Sempadan Jaringan Irigasi adalah batas pengamanan bagi saluran dan/atau bangunan Irigasi dengan jarak tertentu sepanjang saluran dan sekeliling bangunan.
37.Rehabilitasi Jaringan Irigasi adalah kegiatan perbaikan Jaringan Irigasi guna mengembalikan fungsi dan pelayanan Irigasi seperti semula.
38.Drainase adalah pengaliran kelebihan Air yang tidak diperlukan pada suatu Daerah Irigasi tertentu.
39.Penyediaan Air Irigasi adalah penentuan volume Air per satuan waktu yang dialokasikan dari suatu sumber Air untuk suatu Daerah Irigasi yang didasarkan waktu, jumlah, dan mutu sesuai dengan kebutuhan untuk menunjang Pertanian dan keperluan lainnya.
40.Pengaturan Air Irigasi adalah kegiatan yang meliputi pembagian, pemberian, dan penggunaan Air Irigasi.
41.Pembagian Air Irigasi adalah kegiatan membagi Air di bangunan-bagi dalam jaringan primer dan/atau jaringan sekunder.
42.Pemberian Air Irigasi adalah kegiatan menyalurkan Air dengan jumlah tertentu dari jaringan primer atau jaringan sekunder ke petak tersier.
43.Penggunaan Air Irigasi adalah kegiatan memanfaatkan Air dari petak tersier untuk mengairi lahan Pertanian pada saat diperlukan.
44.Pengelolaan Aset Irigasi adalah proses manajemen yang terstruktur untuk perencanaan pemeliharaan dan pendanaan Sistem Irigasi guna mencapai tingkat pelayanan yang ditetapkan dan berkelanjutan bagi pemakai Air Irigasi dan pengguna Jaringan Irigasi dengan pembiayaan Pengelolaan Aset Irigasi seefisien mungkin.
45.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka.
46.Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
47.Korporasi adalah kumpulan Orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.