DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2018

Nomor
5
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
9

Ringkasan

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum diubah yaitu terkait pengenaan retribusi Pelayanan Kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan dan tempat pelayanan kesehatan lainnya kepada masyarakat yang mendapatkan jasa pelayanan kesehatan dasar, struktur dan besarnya tarif retribusi, Jenis Pelayanan Kesehatan di puskesmas, puskesmas pembantu, puskesmas keliling, dan pos kesehatan desa, Pelayanan Kesehatan yang Ditanggung Pemerintah Daerah, penghapusan ketentuan BAB V, VI dan VIII, pengukuran tingkat Tingkat penggunaan jasa, Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, serta mengubah ketentuan pada Lampiran I, II, III dan V.

Isi peraturan

Teks9PDFHirarki

Memuat teks peraturan…