1.Dinas Pendidikan tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
2.Dinas Kesehatan tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
4.Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, dan urusan pemerintahan bidang pertanahan;
5.Dinas Sosial tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
6.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
7.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
8.Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan dan uruan pemerintahan bidang pertanian.
9.Dinas Perikanan tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perikanan;
10.Dinas Lingkungan Hidup tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
11.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
12.Dinas Perhubungan tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
13.Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang statistik dan urusan pemerintahan bidang persandian;
14.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi;
15.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
16.Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan, urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga serta urusan pemerintahan bidang pariwisata;
17.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan;
18.Dihapus;
19.Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan usaha menengah, urusan pemerintahan bidang perdagangan dan urusan pemerintahan bidang perindustrian;
20.Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dengan sub urusan ketentraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran;