1.Daerah adalah Kabupaten Tanah Bumbu.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Tanah Bumbu.
4.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
6.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
7.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
8.Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan atau pelayanan kesehatan lainnya yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
9.Surat Keterangan Kesehatan adalah bukti yang dimiliki seseorang setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan atau peristiwa penting yang dialami.
10.Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di rawat inap.
11.Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan atau kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur.
12.Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Puskesmas adalah instansi kesehatan Daerah yang mempunyai kunjungan rawat jalan dan/atau rawat inap.
13.Puskesmas Pembantu adalah Puskesmas yang bertugas memberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan berfungsi sebagai pembantu Puskesmas induk.
14.Puskesmas Keliling adalah pelayanan kesehatan oleh Puskesmas dengan mempergunakan kendaraan roda 4 (empat), kendaraan roda 2 (dua) atau transportasi lainnya di luar sarana pelayanan yang ada.
15.Dihapus.
16.Dihapus.
17.Jasa pelayanan adalah imbalan atas pelayanan yang diberikan oleh tenaga keperawatan, tenaga administrasi, dan atau tenaga kesehatan lainnya kepada pasien dalam rangka asuhan keperawatan, administrasi dan atau pelayanan lainnya
18.Jasa medis adalah imbalan atas jasa yang diberikan oleh dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi dan tenaga medis lainnya secara langsung kepada pasien dalam rangka melakukan observasi, diagnosis, pengobatan, tindakan dan rehabilitasi
19.Jasa medis cito adalah imbalan atau jasa yang diberikan oleh dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi, psikolog dan tenaga medis lainnya secara langsung kepada pasien dan harus diberikan secepatnya untuk mencegah/ menanggulangi resiko kematian atau kecacatan atau dilakukan diluar jam kerja
20.Konsultasi medis tak langsung adalah imbalan yang diberikan kepada dokter spesialis atas konsultasi dan advise yang diberikan melalui telepon/faksimile
21.Pelayanan medik adalah pelayanan terhadap pasien yang dilaksanakan oleh tenaga medik.
22.Pelayanan nonmedik adalah pelayanan terhadap pasien yang dilaksanakan oleh selain tenaga medik.
23.Tindakan medik operatif adalah tindakan pembedahan yang menggunakan pembiusan umum, pembiusan lokal atau tanpa pembiusan.
24.Tindakan medik nonoperatif adalah tindakan tanpa pembedahan.
25.Pelayanan penunjang medik adalah pelayanan kesehatan untuk menunjang penegakan diagnosis dan terapi.
26.Pelayanan medik gigi dan mulut adalah pelayanan paripurna meliputi upaya penyembuhan dan pemulihan yang setara dengan upaya pencegahan penyakit gigi dan mulut serta peningkatan kesehatan gigi dan mulut pada pasien di Puskesmas.
27.Pelayanan tindakan khusus keperawatan adalah pelayanan kesehatan dalam bentuk bantuan yang diberikan karena adanya kelemahan fisik dan mental, keterbatasan pengetahuan, serta kurangnya kemauan menuju pada kemampuan melaksanakan kegiatan sehari- hari secara mandiri.
28.Pelayanan klinik infeksi menular seksual (IMS) dan Voluntary counselling and testing (VCT) adalah pelayanan kesehatan yang diberikan dalam bentuk tindakan medik atau konsultasi psikologis, gizi, dan konsultasi lainnya berkaitan dengan IMS.
29.Laboratorium adalah tempat atau kamar tertentu yang dilengkapi dengan peralatan, sarana, prasarana, dan/atau perlengkapan untuk mengadakan pemeriksaan/pengujian.
30.Pemeriksaan adalah kegiatan pemeriksaan urine, pemeriksaan darah, pemeriksaan mikrobiologi, pemeriksaan kimia klinik, pemeriksaan imunologi– serologi, pemeriksaan urinaalisa dan feses, pemeriksaan toxikologi, pemeriksaan kualitas air, pemeriksaan kualitas makanan, dan pemeriksaan bakteriologi air dan makanan di Laboratorium Kesehatan Daerah.
31.Pelayanan laboratorium adalah pelayanan yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang meliputi pemeriksaan urine, pemeriksaan darah, pemeriksaan mikrobiologi, pemeriksaan kimia klinik, pemeriksaan imunologi-serologi, pemeriksaan urinaalisa dan feses, pemeriksaan toxikologi, pemeriksaan kualitas air, pemeriksaan kualitas makanan, dan pemeriksaan bakteriologi air dan makanan
32.Dihapus.
33.Sampah adalah sisa-sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
34.Kebersihan adalah hal-hal yang berkaitan kegiatan menciptakan lingkungan yang bersih dari sampah.
35.Tempat Pembuangan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah lokasi yang disediakan oleh Pemerintah Daerah sebagai tempat pembuangan sampah yang terakhir.
36.Perkotaan kecamatan adalah wilayah kecamatan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi wilayah sebagai tempat permukiman perkotaan pemusatan, dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
37.Dihapus.
38.Dihapus.
39.Dihapus.
40.Dihapus.
41.Dihapus.
42.Dihapus.
43.Dihapus.
44.Dihapus.
45.Dihapus;
46.Dihapus.
47.Dihapus.
48.Dihapus.
49.Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
50.Pasar adalah tempat yang diberi batas tertentu dan terdiri atas halaman/pelataran, bangunan berbentuk los dan/atau kios dan bentuk lainnya yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang.
51.Pedagang adalah orang atau badan yang menggunakan tempat atau fasilitas pasar untuk melakukan transaksi/jual beli barang dan/atau jasa.
52.Los adalah bangunan permanen beratap, tidak berdinding di dalam lingkungan pasar yang disediakan sebagai tempat transaksi/jual beli barang dan/atau jasa.
53.Kios adalah bangunan permanen beratap, berdinding di lingkungan pasar dan/atau di atas tanah milik Pemerintah Daerah yang disediakan sebagai tempat untuk transaksi jual beli barang dan/atau jasa.
54.Toko adalah bangunan beratap, berdinding tembok di dalam lingkungan pasar dan/atau diatas tanah milik pemerintah daerah yang disediakan sebagai tempat untuk transaksi jual beli barang dan/atau jasa.
55.Fasilitas pasar adalah tempat-tempat maupun sarana yang mendukung pelaksanaan kegiatan pasar.
56.Pengujian kendaraan bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis laik jalan.
57.Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
58.Uji berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala.
59.Bangunan adalah bangunan yang mempunyai ketinggian dari permukaan tanah atau lantai dasar.
60.Tera Ulangadalah hal menandai berkala dengan tanda- tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah ditera.
61.Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas.
62.Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakar.
63.Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pengukuran massa atau penimbangan.
64.Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang, yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
65.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/ataupenerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
66.Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
67.Retribusi pengendalian menara telekomunikasi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa pengawasan, pengendalian, pengecekan, dan pemantauan terhadap perizinan menara telekomunikasi, keadaan fisik menara telekomunikasi, dan potensi kemungkinan timbulnya gangguan atas berdirinya menara telekomunikasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan berkaitan.
68.Menara telekomunikasi, yang selanjutnya disebut menara, adalah bangunan-bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan diatas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.
69.Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara yang menyelenggarakan kegiatan telekomunikasi.
70.Penyedia menara adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara atau badan usaha swasta yang memiliki dan mengelola menara telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh penyelenggara telekomunikasi.
71.Pengelola menara adalah badan usaha yang mengelola dan/atau mengoperasikan menara yang dimiliki oleh pihak lain.
72.Penyedia jasa konstruksi adalah orang perseorangan atau badanyang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi.
73.Jaringan utama adalah bagian dari jaringan infrastruktur telekomunikasi yang menghubungkan berbagai elemen jaringan telekomunikasi yang dapat berfungsi sebagai central trunk, Mobile Switching Center (MSC), Base Station Controller (BSC)/ Radio Network Controller (RNC), dan jaringan transmisi utama (backbone transmission).
74.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
75.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
76.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
77.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
78.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
79.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
80.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
81.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
82.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yangdengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan huruf c Pasal 2 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut: