1.Daerah adalah Kabupaten Tanah Bumbu.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Tanah Bumbu.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Pejabat adalah pegawai yang diberikan tugas tertentu di bidang Perhubungan sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku.
6.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas baik yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan atau air, serta di atas permukaan air kecuali Jalan kereta api, Jalan lori dan Jalan kabel.
7.Jalan Kabupaten adalah Jalan Lokal dalam Sistem Jaringan Jalan primer, yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antar ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, serta Jalan Umum dalam Sistem Jaringan Jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan Jalan strategis kabupaten.
8.Jalan Desa adalah Jalan Lingkungan primer/sekunder dan Jalan Lokal primer/sekunder yang tidak termasuk dalam Jalan Kabupaten dan merupakan Jalan Umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar pemukiman di dalam Desa.
9.Desa adalah kesatuan Masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan Masyarakat setempat berdasarkan prakarsa Masyarakat, hak asal-usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Pemerintah Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan Masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.Jalan Nasional adalah Jalan Arteri dan Jalan Kolektor dalam Sistem Jaringan Jalan primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi dan Jalan strategis nasional serta Jalan tol.
12.Jalan Provinsi adalah Jalan Kolektor dalam Sistem Jaringan Jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antar ibukota kabupaten/kota, dan Jalan strategis provinsi.
13.Jalan Arteri adalah Jalan Umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah Jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.
14.Jalan Kolektor adalah Jalan Umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang dan jumlah Jalan masuk dibatasi.
15.Jalan Lokal adalah Jalan Umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah dan jumlah Jalan masuk tidak dibatasi.
16.Jalan Lingkungan adalah Jalan yang menghubungkan antar pusat kegiatan di dalam kawasan pedesaan dan Jalan di dalam lingkungan kawasan pedesaan.
17.Nama Jalan adalah suatu nama yang diberikan untuk mengidentifikasi suatu Jalan, sehingga dapat dengan mudah dikenali dan dicantumkan dalam peta Jalan.
18.Jalan Umum adalah Jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
19.Penyelenggaraan Jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan Pengawasan Jalan.
20.Pembinaan Jalan adalah kegiatan penyusunan pedoman dan standar teknis, pelayanan, pemberdayaan sumber daya manusia, serta penelitian dan pengembangan Jalan.
21.Pembangunan Jalan adalah kegiatan pemrograman dan penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian dan pemeliharaan Jalan.
22.Pengawasan Jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan Pembangunan Jalan.
23.Penyelenggara Jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan Pengawasan Jalan sesuai dengan kewenangannya.
24.Sistem Jaringan Jalan adalah satu kesatuan ruas Jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarkis.
25.Fungsi Jalan adalah pengelompokan Jalan Umum berdasarkan sifat dan pergerakan pada lalu lintas dan angkutan Jalan dimana Jalan dibedakan atas arteri, kolektor, lokal dam Jalan Lingkungan.
26.Jumlah Berat yang Diperbolehkan yang selanjutnya disingkat JBB adalah berat maksimum Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
27.Orang adalah Orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
28.Masyarakat adalah Orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok Masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan.
29.Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel.
30.Muatan Sumbu Terberat yang selanjutnya disingkat MST adalah besar tekanan maksimum pada sumbu kendaraan terhadap Jalan.
31.Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/ atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna Jalan.
32.Analisis Dampak Lalu Lintas adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil Analisis Dampak Lalu Lintas.
33.Bangkitan Lalu Lintas adalah jumlah kendaraan masuk atau keluar rata-rata per hari atau selama jam puncak, yang dibangkitkan dan/atau ditarik oleh adanya rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur.