DokumenPeraturan Daerah (Perda)Dicabut

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar Nomor 2 Tahun 2018

Nomor
2
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
18

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum yang memuat Ketentuan Pasal 1 angka 3, angka 4 dan angka 16 dihapus; ketentuan Pasal 3 huruf c dihapus; ketentuan Pasal 11 diubah; ketentuan Bagian Ketujuh BAB II, dihapus; ketentuan ayat (1) Pasal 31 diubah; ketentuan ayat (1) Pasal 36 diubah dan Pasal 36 ayat (2) dihapus; ketentuan Pasal 56 diubah; diantara Paragraf 2 dan Paragraf 3 Bagian Ketiga Belas BAB II, disisipkan 1 (satu) Paragraf yakni Paragraf 2A dan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 56A; ketentuan Pasal 57 diubah; Pasal 77 dihapus.

Isi peraturan

Teks18PDFHirarki

Memuat teks peraturan…