DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Datar Nomor 1 Tahun 2024

Nomor
1
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
295

Ringkasan

(1) Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah terdiri atas: a. PBB-P2; b. BPHTB; c. PBJT atas : Makanan dan/atau Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, dan Jasa Kesenian dan Hiburan, d. Pajak Reklame; e. PAT; f. Pajak MBLB; g. Pajak Sarang Burung Walet; h. Opsen PKB, dan i. Opsen BBNKB. (2) Pemerintah Daerah dilarang memungut Pajak selain jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Isi peraturan

Teks295PDFHirarki

Memuat teks peraturan…