DokumenPeraturan Daerah (Perda)Dicabut

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar Nomor 3 Tahun 2018

Nomor
3
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
7

Ringkasan

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2011 Nomor 2 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2015 Nomor 8 ) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3) dihapus 2. Ketentuan angka 5 dan angka 6 Pasal 37 dihapus 3. Pasal 61 dihapus.

Isi peraturan

Teks7PDFHirarki

Memuat teks peraturan…