menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; Mengingat : 1. UndangUndang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25);
2.UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679); SALINAN
4.Peraturan …
4.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5.Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2007 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2007 Nomor 2 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Nomor 4 Tahun 2007 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2007 Nomor 3);
6.Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2011 Nomor 2 Seri C); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR dan BUPATI TANAH DATAR MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2011 Nomor 3 Seri C) diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Bagian Kelima Bab II dihapus.
2.Pasal 51 dihapus. Pasal II … Pasal II Peraturan Dearah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah Ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar. Ditetapkan di Batusangkar pada tanggal 13 Agustus 2018 BUPATI TANAH DATAR, ttd. IRDINANSYAH TARMIZI Diundangkan di Batusangkar pada tanggal 13 Agustus 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR, ttd. HARDIMAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2018 NOMOR 4 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR PROVINSI SUMATERA BARAT : 4/52/2018 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KAB. TANAH DATAR, ttd. JASRINALDI, SH, S.Sos NIP. 19671130 199202 1 002 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU I UMUM Berdasarkan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengaturan retribusi di Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Di Kabupaten Tanah Datar pengaturan mengenai Retribusi Perizinan Tertentu telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, namun dengan adanya perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat serta untuk meningkatkan pelayanan dan keadilan bagi masyarakat, diperlukan penyesuaian Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu guna memenuhi kebutuhan hukum masyarakat. Perkembangan hukum tersebut diantaranya:
a.Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.349005 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; dan
b.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah. Dengan dilaksanakan Peraturan Daerah ini, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tanah Datar. II PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Cukup jelas. Angka 2