1.Daerah adalah Kabupaten Tanah Laut.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Tanah Laut.
5.Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat Bappeda adalah Badan Perencanaan danPembangunan Daerah Kabupaten Tanah Laut.
6.Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disingkat PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah.
7.Gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat. 10
8.Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan,dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan.
9.Keadilan Gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki-laki dan perempuan.
10.Analisis Gender adalah analisis untuk mengidentifikasi dan memahami pembagian kerja atau peran laki-laki dan perempuan, akses kontrol terhadap sumber-sumber daya pembangunan, partisipasi dalam proses pembangunan, dan manfaat yang mereka nikmati, polahubungan antara laki-laki dan perempuan yang timpang, yang di dalam pelaksanaannya memperhatikan faktor lainnya seperti kelas sosial, ras dan suku bangsa.
11.Perencanaan Responsif Gender adalah perencanaan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender yang dilakukan melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan penyelesaian permasalahan perempuan dan laki-laki.
12.Anggaran Responsif Gender adalah anggaran yang respon terhadap kebutuhan perempuan dan laki-laki yang tujuannya untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.
13.Gender Budget Statement (GBS) adalah dokumen yang menginformasikan suatu output kegiatan telah resposif gender terhadap isu gender yang ada, dan/atau suatu biaya telah dialokasikan pada output 11 kegiatan untuk menangani permasalahan kesenjangan gender.
14.Focal Point PUG adalah aparatur Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai kemampuan untuk melakukan Pengarusutamaan Gender di unit kerjanya masing-masing.
15.Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender yangselanjutnya disebut Pokja PUG adalah wadah konsultasi bagi pelaksanadan penggerak pengarusutamaan gender dari berbagai instansi atau lembaga di Daerah.
16.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerahuntuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari RPJP Daerah.
17.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
18.Rencana Aksi Daerah yang selanjutnya disingkat RANDA adalah tahapan program atau kegiatan dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender (KKG) yang diselenggarakan secara terarah, terkoordinasi, terpadu dan berkesinambungan. 12