Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut. Ditetapkan di Pelaihari pada tanggal 25 Februari 2015 BUPATI TANAH LAUT, Cap Ttd H. BAMBANG ALAMSYAH Diundangkan di Pelaihari pada tanggal 10 Maret 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT Cap Ttd H. ABDULLAH LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT TAHUN 2015 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT, PROVINSI KALIMANTAN SELATAN : ( 25 /2015) 12 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG LIKUIDASI (PEMBUBARAN) PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA MANUNTUNG BERSERI (AUMB) KABUPATEN TANAH LAUT I. UMUM Bahwa Perusahaan Daerah Aneka Usaha Manuntung Berseri (PD. AUMB) Kabupaten Tanah Laut secara ekonomi sudah tidak prospektif, karena berdasarkan indikator keuangan sejak tahun 2009 menunjukkan sudah mengalami kebangkrutan usaha karena modal defisit Rp. 414.378.093,88 (empat ratus empat belas juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan puluh tiga rupiah delapan puluh delapan sen). Hal ini sesuai hasil Laporan Auditor Independen Budiman, Wawan, Pamudji dan Rekan dalam tahun 2009 diberikan Opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer) bahwa meskipun kegiatan usaha terus dilakukan sampai tahun 2013, PD. AUMB justru mengalami defisit yang semakin membesar, yaitu Defisit 13 Modal Rp. 2.041.423.817,00 (dua milyar empat puluh satu juta empat ratus dua puluh iga ribu delapan ratus tujuh belas rupiah). Untuk itu PD. AUMB Kabupaten Tanah Laut dikategorikan sudah tidak layak lagi dipertahankan sebagai BUMD Pemerintah Kabupaten Tanah Laut. Pemerintah Kabupaten Tanah Laut mengikuti perkembangan yang dihadapi dengan membentuk Tim Likuidasi Perusahaan Daerah Aneka Usaha Manuntung Berseri (PD AUMB) Kabupaten Tanah Laut (Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 188.45/576-KUM/2013 Tertanggal 2 Desember 2013 dan Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 188.45/579-KUM/2013 Tertanggal 9 Desember 2013 Perihal Pengalihan Manajemen dan Pembekuan Kegiatan Operasional Perusahaan Daerah Aneka Usaha Manuntung Berseri (PD. AUMB) Kabupaten Tanah Laut untuk mempersiapkan proses likuidasi (pembubaran) PD. AUMB, Tim Likuidasi dibantu oleh Tim Pendamping Tim Likuidasi melakukan sinkronisasi hutang dan piutang yang menjadi beban PD.AUMB. 14 II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL