DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 1 Tahun 2015

Nomor
1
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
21

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Likuidasi (Pembubaran) Perusahaan Daerah Aneka Usaha Manuntung Berseri (PD. AUMB) Kabupaten Tanah Laut. Pelaksanaan Likuidasi (pembubaran) Perusahaan Daerah dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundangundangan yang berlaku. Sesuai hasil dari akuntansi likuidasi dengan nilai aset dan kewajiban yang menyisakan modal negatif, maka ditetapkan Rekening Dalam Penyelesaian (RDP), yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dengan mengacu kepada dokumen penilaian likuidasi. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas hutang kepada pihak ketiga dan/atau kewajiban lainnya. Direksi PD. AUMB bertanggung jawab atas segala manajemen perusahaan berkenaan pertanggungjawaban pengelolaan asset sampai perusahaan dilikuidasi.

Isi peraturan

Teks21PDFHirarki

Memuat teks peraturan…