DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 1 Tahun 2016

Nomor
1
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
37

Ringkasan

Peraturan daerah ini mengatur tentang Analisis Dampak Lalu Lintas. Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan/atau kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas. Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas merupakan salah satu persyaratan pengembang atau pembangun untuk memperoleh: izin lokasi; izin mendirikan bangunan; atau izin pembangunan bangunan gedung dengan fungsi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung. Pengembang atau pembangun pusat kegiatan, permukiman, dan infrasturktur wajib melakukan analisis dampak lalu lintas.

Isi peraturan

Teks37PDFHirarki

Memuat teks peraturan…