Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 1 Tahun 2017
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Ringkasan
1. Ketentuan Umum 2. Penetapan Desa 3. Aturan Peralihan
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
1. Ketentuan Umum 2. Penetapan Desa 3. Aturan Peralihan
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756) dengan mengubah Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959 (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820) tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9);
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) Desa sebagai berikut :
Pengaturan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kewenangan Desa dan Peraturan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan yang berlaku.
Semua produk hukum dan administrasi desa yang sudah ada pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak ada pertentangan maka tetap dapat diberlakukan dan secara bertahap wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak ditetapkan. 8
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut. Ditetapkan di Pelaihari pada tanggal 14 Juni 2017 BUPATI TANAH LAUT, ttd H.BAMBANG ALAMSYAH Diundangkan di Pelaihari pada tanggal 14 Juni 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT, ttd H. SYAHRIAN NURDIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT TAHUN 2017 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT, PROVINSI KALIMANTAN SELATAN : ( /2017) NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT, PROVINSI KALIMANTAN SELATAN : (61/2017) 9 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN DESA I. UMUM Peraturan Daerah ini merupakan pelaksanaan dari amanat ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta ketentuan dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Berkaitan dengan penetapan desa dalam Peraturan Daerah ini merupakan desa-desa yang telah ada dan mendapatkan kode desa sesuai ketentuan yang berlaku. Desa-desa tersebut sudah tidak memiliki kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya yang secara nyata masih hidup, baik yang bersifat teritorial, geneologis, maupun yang bersifat fungsional. Desa-desa tersebut berbeda dengan desa adat dalam pelaksanaan hak asal-usul, terutama menyangkut pelestarian sosial Desa Adat, pengaturan dan pengurusan wilayah adat, sidang perdamaian adat, pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban bagi masyarakat hukum adat, serta pengaturan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT TAHUN 2017 NOMOR 30
Membuka PDF…