menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Tanah Laut;
1.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong ( Lembaran 3 Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2765 ) dengan mengubah Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang – Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2824) ;
3.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, 4 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 5 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3253);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 161, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4002); 6
9.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 7 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2008 Nomor 13) yang telah dirubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah 8 Laut Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008 Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2013 Nomor 10);
14.Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Tanah Laut (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2012 Nomor 6); 9 Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT dan BUPATI TANAH LAUT MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DI KABUPATEN TANAH LAUT. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar Di Kabupaten Tanah Laut (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2012 Nomor 6) diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 1 setelah angka 37, ditambah 9 (Sembilan) angka yaitu angka 38, 39, 40, 41, 42, 43, 44, 45 dan 46 sehingga berbunyi sebagai berikut : 10
38.Dinas Peternakan adalah Dinas Peternakan Kabupaten Tanah Laut.
39.Kepala Dinas Peternakan adalah Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Tanah Laut.
40.Pasar Hewan adalah bangunan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah yang disediakan untuk umum dan atau pedagang dan pembeli sebagai prasarana pemasaran hewan.
41.Kandang/Tambatan Hewan adalah bangunan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah yang disediakan sebagai tempat untuk tambatan ternak / hewan yang akan diperjual belikan.
42.Timbangan hewan adalah alat yang dipergunakan untuk menimbang berat hewan yang akan diperjual belikan.
43.Pelayanan Kesehatan hewan adalah pembelian jasa medik veteriner oleh tenaga kesehatan hewan/ petugas peternakan yang berkompeten.
44.Pelayanan Perkawinan/Inseminasi (IB) adalah pembelian jasa dari petugas Inseminator kepada ternak/hewan yang yang birahi yang segera untuk dikawinkan.
45.Pelayanan Pemeriksa Kebuntingan (PKB) adalah pembelian jasa dari petugas Pemeriksa Kebuntingan untuk memastikan ternak/hewan adalah bener-benar bunting.
46.Kesehatan Hewan/ternak adalah segala urusan yang berhubungan dengan kebutuhan dasar 11 hewan / ternak dan perlindungan dari perlakuan orang atau badan hukum yang tidak manusiawi terhadap hewan dan ternak selama dalam pemeliharaan, pengangkutan, penyembelihan, dan perdaganganya.
2.Diantara Bab VI dan Bab VII disisipkan 1 (satu) Bab , yaitu Bab VI A sehingga berbunyi sebagai berikut :