menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 15 tahun 2008 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 3 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387) ;
2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong; dengan mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2666);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksanaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4400);
6.Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 5 Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
8.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 11.Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut kepada Perusahaan Daerah Bank 6 Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2008 Nomor 15) sebagaimana yang diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 20011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2011 Nomor 9); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT dan BUPATI TANAH LAUT MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT 7 NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TANAH LAUT KEPADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 5A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang semula berbunyi : “(1) Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut melakukan penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Bank Kalsel sampai dengan 2014 sebesar Rp.25.000.000.000,00 (Dua puluh lima milyar rupiah) . 8
(2)Dengan adanya penambahan Penyertaan Modal sebesar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka seluruh penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut kepada Perusahaan Daerah Bank Kalsel sampai dengan Tahun 2014 menjadi sebesar Rp.35.734.367.203,00 (tiga puluh lima milyar tujuh ratus tiga puluh empat juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus tiga rupiah) .
(3)Penambahan Penyertaan Modal Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) saat Perubahan APBD TA.2011, Tahun 2012 sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), Tahun 2013 sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), dan Tahun 2014 sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) atau sesuai dengan kemampuan keuangan daerah yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Tanah Laut diubah, sehingga Pasal 5A yang baru berbunyi sebagai berikut :