menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Laut; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756)dengan mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 (Lembaran Negara 3 Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820) tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
4.Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan 4 Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 5 Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.Peraturan PemerintahNomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan 6 Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10.PeraturanPeraturanMenteriDala mNegeriNomor 13 Tahun 2006 tentangPedomanPengelolaanKeu angan Daerah, sebagaimanatelahdiubahbeberap akaliterakhirdenganPeraturanMe nteriDalamNegeriNomor 21 Tahun 2011 tentangPerubahanKeduaatasPera turanMenteriDalamNegeriNomor 13 Tahun 2006 tentangPedomanPengelolaanKeu angan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32); 7
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 680);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanah Laut Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Tanah Laut (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanah Laut Tahun 1993 Nomor 7 Seri D Nomor Seri 4);
14.Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2009 tentang Organisasidan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tanah Laut (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2009 Nomor 6);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi dan 8 Tata Kerja Perusahaan daerah Air Minum Kabupaten Tanah Laut (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2009 Nomor 7);
14.Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2010 tentangPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Laut (LembaranDaerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2010 Nomor 6);
15.Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Laut(Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2012 Nomor 11); 9 DenganPersetujuanBersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT dan BUPATI TANAH LAUT MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN TANAH LAUT.