1.Daerah adalah Kabupaten Tanah Laut.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Tanah Laut.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut.
4.Peraturan Daerah, selanjutnya disebut Perda, adalah peraturan daerah Kabupaten Tanah Laut.
5.Peraturan Kepala Daerah adalah Peraturan Bupati Tanah Laut. 16
6.Satuan Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disingkat Sat Pol PP, adalah bagian perangkat daerah Kabupaten Tanah Laut dalam penegakkan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
7.Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib, dan lancar.
8.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bahu jalan dan bangunan pelengkap serta perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air.
9.Trotoar adalah bagian dari badan jalan yang khusus disediakan untuk pejalan kaki.
10.Bahu jalan adalah ruang sepanjang dan terletak bersebelahan dengan tepi jalan luar perkerasan jalan dengan trotoar dan/atau saluran air yang berfungsi sebagai ambang pengaman jalan.
11.Saluran air adalah setiap jalur galian tanah meliputi selokan, sungai, saluran terbuka, saluran tertutup berikut gorong-gorong, tanggul tambak dan pintu air.
12.Jalur hijau adalah setiap jalur tanah yang terbuka tanpa bangunan yang diperuntukkan untuk lingkungan sebagai salah satu sarana dan prasarana taman dan keindahan. 17
13.Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran maupun tidak dipungut bayaran.
14.Taman adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari ruang terbuka hijau kota yang mempunyai fungsi tertentu, ditata dengan serasi, lestari dengan menggunakan material taman, material buatan, dan unsur-unsur alam dan mampu menjadi areal penyerapan air.
15.Tempat umum adalah sarana atau tempat yang diselenggarakan oleh pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat untuk berkumpul, bertemu dan berkomunikasi, baik terbuka maupun tertutup, termasuk di dalamnya adalah semua tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, gedung perkantoran umum dan pusat perbelanjaan.
16.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Kabupaten Tanah Laut.
17.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara, atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, antara lain firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya. 18
18.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
19.Pedagang kaki lima, yang selanjutnya disingkat PKL, adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik Pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap.
20.Membuka restoran, rumah makan, warung, kedai, depot, kafe, rombong atau sejenisnya adalah suatu kegiatan memperjualbelikan makanan dan/atau minuman untuk disantap secara langsung di tempat maupun dikemas/dibungkus.
21.Halte adalah tempat pemberhentian kendaraan bermotor dan tempat untuk menurunkan serta menaikkan orang dan/atau barang yang bersifat tidak segera.
22.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
23.Bangunan adalah setiap yang dibangun diatas persil yang meliputi rumah, gedung, kantor, pagar dan bangunan lainnya yang sejenis.
24.Hiburan adalah segala macam atau jenis keramaian, pertunjukan, permainan atau segala bentuk usaha yang dapat dinikmati oleh setiap orang dengan nama dan dalam bentuk apapun, dimana untuk menonton serta menikmatinya atau mempergunakan fasilitas yang 19 disediakan baik dengan dipungut bayaran maupun tidak dipungut bayaran.
25.Pencemaran adalah akibat-akibat pembusukan, pendebuan, pembuangan, perubahan kwalitas air akibat dari pertambangan baik legal maupun illegal seperti tromol dan tong emas, perkebunan, stock file dan pertambangan lainnya, sisa-sisa pengolahan dari pabrik, sampah minyak, atau asap, akibat dari pembakaran segala macam bahan kimia yang dapat menimbulkan pencemaran dan berdampak buruk terhadap lingkungan, kesehatan umum dan kehidupan hewani/nabati.
26.Minuman beralkohol adalah minuman yang diproses dari bahan kimia dan/atau hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan permentasi yang dilanjutkan dengan fermentasi atau permentasi yang dilanjutkan dengan penyulingan sesuai keperluan, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan alkohol atau dengan cara pengenceran minuman beralkohol, sehingga produk akhirnya berbentuk cairan yang mengandung etanol.
27.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
28.Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif 20 melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
29.Pejabat berwenang adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Bupati untuk mengeluarkan suatu perijinan.
30.Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.