DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 8 Tahun 2015

Nomor
8
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
10

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 semula berjumlah Rp. 1.790.210.200.543,00 bertambah sejumlah Rp. 772.262.958.463,11 sehingga menjadi Rp. 2.562.473.159.006,11, dengan uraian lebih lanjut tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.

Isi peraturan

Teks10PDFHirarki

Memuat teks peraturan…