1.Daerah adalah Kabupaten Tanah Laut.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Bupati adalah Bupati Tanah Laut.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan
7.Tim Teknis adalah tim yang terdiri dari unsur SKPD terkait yang bertugas melaksanakan proses penelitian, pengkajian dan pemeriksaan persyaratan teknis di bidang perizinan yang ditetapkan oleh Keputusan Bupati.
8.Perusahaan adalah perseorangan atau badan hukum yang telah memperoleh izin untuk melakukan penanaman modal di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. 6
9.Izin Lokasi adalah izin yang diberikan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya.
10.Rencana Tata Ruang Wilayah adalah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah rencana struktur tata ruang wilayah yang mengatur struktur dan pola ruang wilayah Kabupaten Tanah Laut.
11.Badan Koordinasi Perencanaan Tata Ruang Daerah yang selanjutnya disebut BKPRD adalah badan bersifat ad-hoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di Provinsi dan di Kabupaten/Kota dan mempunyai fungsi membantu pelaksanaan tugas Bupati dalam koordinasi penataan ruang di daerah.
12.Rencana Tata Ruang yang dijadikan pedoman adalah rencana tata ruang yang paling rinci dan atau berskala besar yang berkekuatan hukum.
13.Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari pemukiman, baik perkotaan maupun perdesaan yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
14.Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi termasuk jasa industri.
15.Bahan Baku adalah bahan mentah barang setengah jadi atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomis yang lebih tinggi.
16.Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
17.Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan industri.
18.Penanam modal asing (PMA) adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di Wilayah Negara Republik Indonesia.
19.Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah atau yang disingkat BKPMD adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen Indonesia yang bertugas untuk merumuskan kebijakan Pemerintah di bidang Penanaman Modal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
20.Fasilitas sosial yang bersifat komersial adalah fasilitas yang digunakan untuk tempat melakukan kegiatan sosial budaya yang terdiri dari gedung pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, kebudayaan, gedung pelayanan umum, tempat pemakaman, fasilitas olahraga, wahana permainan yang berorientasi laba (profit oriented).
21.Fasilitas perdagangan dan jasa adalah fasilitas yang digunakan untuk kegiatan usaha yang terdiri dari gedung perkantoran, perdagangan, perhotelan, wisata dan rekreasi, gedung tempat penyimpanan.
22.Fasilitas pengelolaan lingkungan adalah fasilitas yang digunakan untuk kegiatan pengelolaan lingkungan yang terdiri dari Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), persampahan, air bersih dan sanitasi lingkungan yang dibangun secara mandiri dan dibangun diluar kawasan industri. 7
23.Peternakan adalah kegiatan yang dijalankan secara teratur dan terus menerus pada suatu tempat dan dalam jangka waktu tertentu untuk tujuan komersil yang meliputi kegiatan menghasilkan ternak serta usaha menggemukkan suatu jenis ternak kecuali untuk kegiatan produksi dan pergudangan.
24.Pertanian adalah seluruh kegiatan yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran dan jasa penunjang pengelolaan sumber daya alam hayati dalam agroekosistem yang sesuai dan berkelanjutan dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja dan manajemen kecuali untuk kegiatan produksi dan pergudangan.
25.Kegiatan pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
26.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
27.Orang adalah orang perseorangan.
28.Sanksi administratif adalah sanksi hukum dalam bentuk teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.