1.Daerah adalah Kabupaten Tanah Laut.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin Pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Tanah Laut.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.
6.Camat adalah pemimpin kecamatan pada pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
7.Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan. 6
8.Lurah adalah pemimpin Kelurahan di Kabupaten Tanah Laut.
9.Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Kepala Desa adalah Kepala Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
11.Badan Kesbangpol adalah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan intensitas dan beban kerja besar melaksanakan fungsi penunjang bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik.
12.Toleransi adalah sikap dan perilaku saling menghormati, memahami, dan menghargai keragaman dari sisi agama/keyakinan, suku/golongan, budaya serta kondisi khusus dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
13.Intoleransi adalah sikap dan perilaku menolak untuk memperlakukan orang atau sekelompok orang yang berbeda agama, ras, suku dan golongan secara setara, termasuk sikap dan perilaku menolak untuk berbagi hak dalam bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, dan budaya kepada orang atau sekelompok orang yang berbeda agama, ras, suku dan golongan.
14.Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
15.Konflik adalah suatu peristiwa atau fenomena sosial di mana terjadi pertentangan atau pertikaian baik antar individu dengan individu, individu dengan kelompok, kelompok dengan kelompok, maupun kelompok dengan pemerintah.
16.Konflik Sosial adalah perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial, sehingga mengganggu stabilitas dan pembangunan nasional dan daerah.
17.Pranata Sosial adalah lembaga yang lahir dari nilai adat, agama, budaya, pendidikan, dan ekonomi yang dihormati, diakui, ditaati, dan masih berlaku di masyarakat.
18.Pranata Adat adalah lembaga yang lahir dari nilai adat yang dihormati, diakui, dan ditaati oleh masyarakat
19.Kerukunan Antar Umat Beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi Toleransi saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa 7 dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
20.Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat yang selanjutnya disingkat FKDM adalah wadah bagi elemen masyarakat yang dibentuk dalam rangka menjaga dan memelihara kewaspadaan dini masyarakat.
21.Forum Kerukunan Antar Umat Beragama selanjutnya disingkat FKUB merupakan forum independen yang dibentuk oleh masyarakat dengan difasilitasi oleh Pemerintah daerah dalam rangka membangun dan memelihara, memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.
22.Forum Pembauran Kebangsaan selanjutnya disingkat FPK adalah wadah informasi, komunikasi, konsultasi dan kerjasama antar warga masyarakat yang diarahkan untuk menumbuhkan, memantapkan, memelihara dan mengembangkan pembauran kebangsaan.
23.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
24.Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut.
25.Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Tanah Laut.
26.Keputusan Bupati adalah Keputusan Bupati Tanah Laut.
27.Rekonsiliasi adalah upaya membangun kembali hubungan antarmanusia pada tingkat spritual, sosial, struktural, dan ekologikal yang terpinggirkan dan terpisahkan akibat terjadinya Konflik.
28.Reintegrasi adalah upaya menyatukan kembali korban Konflik yang telah mengungsi atau bermigrasi secara sukarela tanpa paksaan dari pihak manapun ke masyarakatnya dan tempat tinggalnya
29.Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek layanan publik sampai tingkat memadai pada wilayah pascakonflik dengan sasaran utama normalisasi secara wajar berbagai aspek pemerintahan dan Kehidupan masyarakat seperti pada kondisi sebelum terjadinya Konflik.
30.Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana serta kelembagaan pada wilayah pascakonflik dengan sasaran utama tumbuh kembangnya kegiatan ekonomi, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban serta bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek Kehidupan.