1.Daerah adalah Kabupaten Tanah Laut.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin Pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Tanah Laut. 18
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.
6.Lahan Pertanian adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian.
7.Lahan Pertanian Pangan adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian pangan.
8.Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan selanjutnya disingkat dengan LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah.
9.Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan selanjutnya disingkat dengan LCP2B adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan 19 ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada masa yang akan datang.
10.Petani Pangan yang selanjutnya disebut Petani, adalah setiap warga beserta keluarganya yang mengusahakan lahan untuk komoditas pangan pokok di LP2B.
11.Perlindungan LP2B adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.
12.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
13.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
14.Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
15.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata 20 ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.
16.Tim Perlindungan LP2B adalah Tim yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan Perlindungan LP2B.
17.Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.
18.Alih Fungsi LP2B adalah perubahan fungsi LP2B menjadi bukan LP2B secara tetap maupun sementara.
19.Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan LP2B dan/atau hamparan LCP2B serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah dan nasional.
20.Pertanian Pangan adalah usaha manusia untuk mengelola lahan dan agroekosistem dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk mencapai kedaulatan dan ketahanan pangan serta kesejahteraan rakyat. 21
21.Kemandirian Pangan adalah kemampuan produksi pangan dalam negeri yang didukung kelembagaan ketahanan pangan yang mampu menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup ditingkat rumah tangga, baik dalam jumlah, mutu, keamanan, maupun harga yang terjangkau, yang didukung oleh sumber- sumber pangan yang beragam sesuai dengan keragaman lokal.
22.Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
23.Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri dapat menentukan kebijakan pangannya, yang menjamin hak atas pangan bagi rakyatnya, serta memberikan hak bagi masyarakatnya untuk menentukan sistem pertanian pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.
24.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati, baik nabati maupun hewani, 22 yang diperuntukkan sebagai makanan utama bagi konsumsi manusia.
25.Intensifikasi Lahan Pertanian adalah kegiatan pengembangan produksi pertanian dengan menerapkan teknologi tepat guna, menggunakan sarana produksi bermutu dalam jumlah dan waktu yang tepat.
26.Ekstensifikasi Lahan Pertanian adalah peningkatan produksi dengan perluasan areal usaha dan memanfaatkan lahan-lahan yang belum diusahakan.
27.Irigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian.
28.Tanah Telantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.
29.Lahan Marginal adalah lahan yang sulit dijangkau, tidak subur, potensi rendah, dan/atau tidak terjangkau irigasi.
30.Lahan Terlantar adalah lahan yang tidak dimanfaatkan. 23
31.Pemberdayaan Petani adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Petani untuk melaksanakan Usaha Tani yang lebih baik melalui Pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan system dan sarana pemasaran hasil pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan kelembagaan petani.
32.Insentif adalah pemberian penghargaan kepada Petani yang mempertahankan dan tidak mengalihfungsikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
33.Orang adalah orang perorangan.
34.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan 24 bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
35.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
36.Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut.
37.Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Tanah Laut.
38.Keputusan Bupati adalah Keputusan Bupati Tanah Laut.