ayat (4) Pengawasan terhadap masing-masing menara adalah 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. Jumlah petugas yang melakukan pengawasan ke setiap menara adalah 3 (tiga) orang dan melakukan 13 pengawasan terhadap 3 (tiga) menara per hari. Jumlah menara sebanyak 163 (seratus enam puluh tiga) menara.
1.Belanja Perjalanan Dinas :
a.biaya transportasi @ Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah)/Tim/hari (merupakan biaya transportasi rata-rata untuk mengunjungi menara yang terletak di ibu kota/kabupaten maupun diluar ibu kota/kabupaten); dan
b.uang harian Perjalanan Dinas @ Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah)/orang/hari (sudah termasuk uang makan).
2.Belanja bahan Habis Pakai berupa ATK @ Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah)/tahun. Jumlah kunjungan ke menara pertahun = 163 (seratus enam puluh tiga) menara x 2 (dua) kali = 326 (tiga ratus dua puluh enam) kali kunjungan dan dalam 1 (satu) hari 3 (tiga) menara yang dikunjungi, maka untuk 163 (seratus enam puluh tiga) menara dibutuhkan waktu 108 (seratus delapan) hari kerja. Maka biaya operasional pertahun adalah sebagai berikut : 1 Transportasi 1 Tim 108 Hari Rp.2.000.000,- Rp.216.000.000,- 2 Uang Harian 3 Orang 108 Hari Rp. 550.000,- Rp.178.200.000,- 3 ATK 1 Tahun Rp.6.000.000,- Rp. 6.000.000,- Total Biaya Operasional per Tahun Rp.400.200.000,- Biaya rata-rata atau tarif per menara per tahun (Total Rp. 2.455.214,- 14 biaya operasional per tahun dibagi 163 (seratus enam puluh tiga) menara) Pembulatan Rp. 2.456.000,-