menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 16 Tahun 3 Mengingat : 1. 2. 2006 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Hadji Boejasin Pelaihari; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut,Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan mengubah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1953 Tentang Pembentukan Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomo 51,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756); Undang-UndangNomor17 tahun 2003 tentangKeuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor47,Tambahan 4 3. 4. 5. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-UndangNomor1 Tahun 2004 tentangPerbendaharaanNegar a (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor5,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-UndangNomor 15 Tahun 2004 tentangPemeriksaanKeuangan danTanggungjawabKeuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomo 66,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5 6. 7. Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 6 8. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); PeraturanPemerintahNomor23 Tahun 2005 tentangPengelolaanKeuangan BadanLayananUmum(Lembar an Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor48,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PeraturanPemerintahNomor 23 Tahun 2005 tentangPengelolaanKeuangan BadanLayananUmum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); Peraturan Menteri Keuangan 7 9. 10 11 12 Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006 tentang Persyaratan Administratif Dalam Rangka Pengusulan Dan Penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah Untuk Menetapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; PeraturanMenteriDalamNegeri Nomor 61 Tahun 2007 tentangPedomanTeknisPengel olaanKeuanganBadanLayanan Umum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32); Peraturan Daerah Kabupaten Tanah LautNomor 13 Tahun 2008 tentangOrganisasiPerangkat Daerah Kabupaten Tanah Lautsebagaimanatelahdiubah 8 13 beberapa kali, terakhirdenganPeraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2013 tentang PerubahanKeduaatasPeratura n Daerah Kabupaten Tanah LautNomor 13 Tahun 2008 tentangOrganisasiPerangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah LautTahun 2013 Nomor 10, TambahanLembaran Daerah Kabupaten Tanah LautNomor 6); PeraturanBupati Tanah LautNomor 95 Tahun 2010 tentangPenetapanRumahSakit Umum Daerah HadjiBoejasinPelaiharisebagai BadanLayananUmum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2010 Nomor 5); 9 Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT dan BUPATI TANAH LAUT MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT NOMOR 16 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSIPELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM HADJI BOEJASIN PELAIHARI.