1.Daerah adalah Kabupaten Tanah Laut.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 13
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Tanah Laut.
5.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut.
7.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat BAPPEDA adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tanah Laut.
8.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
9.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 yang selanjutnya disingkat RPJPN adalah dokumen nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2025.
10.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 yang selanjutnya disingkat RPJMN adalah dokumen nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019.
11.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen 14 perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahunan yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah dengan berpedoman pada RPJPD serta memperhatikan RPJMN.
12.Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk periode 1 (satu) tahun.
13.Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
14.Perencanaan adalah proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
15.Pembangunan Daerah adalah perubahan yang dilakukan secara terus menerus dan terencana oleh seluruh komponen di daerah untuk mewujudkan visi daerah.
16.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan pembangunan daerah.
17.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
18.Kebijakan adalah arah atau tindakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan.
19.Program adalah penjabaran kebijakan dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan 15 menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi.
20.Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya yang baik berupa personal, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana atau kombinasi dari beberapa atau ke semua jenis sumber daya sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
21.Indikator adalah variabel yang dapat digunakan untuk mengevaluasi keadaan atau status dan memungkinkan dilakukannya pengukuran terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dari waktu ke waktu.
22.Target adalah batas atau besaran atau status atau ketentuan yang telah ditetapkan untuk dicapai. Dalam hal ini target adalah berdasarkan indikator yang ditetapkan.
23.Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat Musrenbangda adalah forum antar pelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan.
24.Instansi Vertikal adalah perangkat departemen dan/atau lembaga pemerintah non departemen di daerah. 16
25.Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang, termasuk masyarakat hukum adat atau badan hukum yang berkepentingan dengan kegiatan dan hasil pembangunan.
26.Rencana Strategis SKPD yang selanjutnya disebut Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun.
27.Rencana Kerja SKPD yang selanjutnya disebut Renja SKPD adalah Dokumen Perencanaan SKPD untuk periode 1 (satu) tahun.