1.Daerah adalah Kabupaten Tanah Laut. 8
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Tanah Laut.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Kas Umum Daerah adalah kas umum daerah Kabupaten Tanah Laut.
6.Pasar adalah tempat pertemuan antara penjual dan pembeli barang-barang maupun jasa yang disediakan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah dan/atau oleh pihak ketiga yang tanggung jawab penyelenggaraannya dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pasar.
7.Pasar Rakyat adalah suatu area tertentu tempat bertemunya pembeli dan penjual baik secara langsung maupun tidak langsung dengan proses jual beli berbagai jenis barang konsumsi melalui tawar menawar.
8.Fasilitas Pasar Rakyat adalah fasilitas di pasar rakyat yang dipergunakan untuk sarana penunjang kegiatan di pasar rakyat.
9.Toko adalah tempat berjualan di dalam lokasi Pasar yang dipisahkan antara satu tempat dengan tempat 9 yang lain mulai dari lantai, dinding, langit- langit/plafond dan atap yang sifatnya tetap atau permanen sebagai tempat berjualan barang atau jasa dengan luas lebih dari atau sama dengan 9 m2 (sembilan meter persegi).
10.Kios adalah tempat berjualan di dalam lokasi Pasar yang dipisahkan antara satu tempat dengan tempat yang lain mulai dari lantai, dinding, langit- langit/plafond dan atap yang sifatnya tetap atau permanen sebagai tempat berjualan barang atau jasa dengan luas kurang dari 9 m2 (sembilan meter persegi).
11.Los adalah tempat berjualan di dalam lokasi Pasar yang beralas permanen dalam bentuk memanjang tanpa dilengkapi dengan dinding pembatas antar ruangan atau tempat berjualan dan sebagai tempat berjualan barang atau jasa.
12.Bak adalah tempat berjualan di dalam lokasi Pasar yang dipisahkan antara satu tempat dengan tempat yang lain mulai dari lantai, dinding, langit- langit/plafond, tertutup sebagian atau setengah terbuka pada sebuah bangunan (tidak tertutup keseluruhan) dan atap yang sifatnya tetap atau permanen sebagai tempat berjualan barang atau jasa.
13.Pelataran adalah tempat atau lahan kosong disekitar tempat berjualan dipasar yang dapat dimanfaatkan atau dipergunakan sebagai tempat berjualan. 10
14.Warung adalah tempat yang menyediakan serta menjual makanan dan minuman di pasar.
15.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroaan terbatas, perseroaan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun atau organisasi lainnya, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
16.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
17.Retribusi Jasa Umum adalah retribusi yang dikenakan atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
18.Retribusi Pelayanan Pasar adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan fasilitas pasar rakyat yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. 11
19.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotongan retribusi tertentu.
20.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
21.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari menghimpun data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
22.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
23.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terhutang.
24.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah 12 kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
25.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
26.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
27.Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menentukan tersangkanya.
28.Kedaluwarsa adalah berakhirnya masa penagihan retribusi. 13