1.Daerah adalah Kabupaten Tanah Laut.
2.Pemerintah Daerah adalah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Tanah Laut.
4.Dewan perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yangmengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
7.Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengecualianpembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasardisabilitas yang bermaksud atau berdampak padapembatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas.
8.Penghormatan adalah sikap menghargai atau menerima keberadaan Penyandang Disabilitas dengan segala hak yang melekat tanpa berkurang.
9.Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas.
10.Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk memenuhi, melaksanakan, dan mewujudkan hakPenyandang Disabilitas. 6
11.Pemberdayaan adalah upaya untuk menguatkan keberadaan Penyandang Disabilitas dalam bentukpenumbuhan iklim dan pengembangan potensi sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi individu atau kelompok Penyandang Disabilitas yang tangguh dan mandiri.
12.Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan Kesamaan Kesempatan.
13.Pelindungan Penyandang Disabilitas adalah segala tindakan an/atau kegiatan untuk menjamin dan melindungi hak konstitusional para Penyandang Disabilitas secara optimal sehingga dapat mandiri dan berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta terhindar tindak kekerasan dan diskriminasi.
14.Hak Penyandang Disabilitas adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan Penyandang Disabilitas sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan Setiap Orang demi kehormatan serta Pelindungan harkat dan martabat manusia.
15.Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi menjamin dan melindungi Penyandang Disabilitas dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh , berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat Pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
16.Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas adalah strategi yang dibangun oleh Pemerintah Daerah untuk mengintegrasikan pemenuhan Hak penyandang Disabilitas untuk menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di Daerah.
17.Pelayanan Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disebut Pelayanan Khusus adalah segala usaha dan/atau upaya untuk melayani dan/atau memberikan kemudahan terhadap kebutuhan Penyandang Disabilitas.
18.Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan ekonomi/material, kesehatan, politik dan sosial Penyandang DIsabilitas agar dapat hidup secara layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
19.Derajat Kedisabilitasan adalah tingkat berat ringan atau keadaan disabilitas yang disandang seseorang.
20.Habilitasi adalah proses peningkatan kemampuan pada pencapaian kemandirian, perawatan diri dan potensi kerja, bagi orang yang sejak lahir mengalami disabilitas.
21.Rehabilitasi adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan Penyandang Disabilitas mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan Masyarakat.
22.Bantuan adala upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap kepada Penyandang Disabilitas yang tidak mampu, agar mereka dapat meningkatkan taraf kesejahteraannya.
23.Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan Setiap Orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. 7
24.Badan Hukum atau Badan Usaha adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, koperasi dan perseroan komanditer.
25.Masyarakat adalah perseorangan, kelompok dan organisasi sosial dan/atau organisasi keMasyarakatan.
26.Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
27.Pendidikan Inklusif adalah system penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pemberlajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
28.Akomodasi Yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan.
29.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya maupun kegiatan khusus.
30.Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, atau yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan,
31.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hokum,
32.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda
33.Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut.
34.Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Tanah Laut.
35.Keputusan Bupati adalah Keputusan Bupati Tanah Laut.
36.Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional yang selanjutnya disingkat DTSEN adalah sistem data terintegrasi yang berisi informasi sosial dan ekonomi penduduk Indonesia.
37.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki Daerah.