Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2025
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2024 sebagai berikut: 8
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b per 31 Desember 2024 sebagai berikut:
Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c per 31 Desember 2024 sebagai berikut:
Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
Laporan Perubahan Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2024 sebagai berikut:
Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2024 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang terdiri dari:
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan 11 Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut. Ditetapkan di Pelaihari pada tanggal 6 Agustus 2025 BUPATI TANAH LAUT, ttd. H. RAHMAT TRIANTO Diundangkan di Pelaihari pada tanggal 6 Agustus 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT, ttd. ISMAIL FAHMI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT TAHUN 2025 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR: (4-40/2025)
Membuka PDF…