Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Tanah Laut.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Tanah Laut.
4. Dinas Perhubungan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Laut.
5. Pengujian kendaraan bermotor adalah serangkaian menguji dan/atau memeriksa bagian bagian atau komponen kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis laik jalan
6. Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang ada pada kendaraan itu dan biasanya digunakan untuk pengangkutan orang dan atau barang di jalan dan diair selain daripada kendaraan yang berjalan di atas rel.
11
7. Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tanah Laut.
8. Retribusi Daerah, selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
9. Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
10. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
11. Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Daerah Kabupaten Tanah Laut.
12. Jasa umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan 12 kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
13. Penguji adalah tenaga teknis yang memiliki kompetensi dan di tunjuk untuk melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor dan menandatangani hasil pemeriksaan dengan status ASN baik berupa pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
14. Numpang Uji Masuk adalah setiap kendaraan yang berasal dari luar daerah Kabupaten Tanah Laut yang akan melaksanakan Pengujian Kendaraan Bermotor pada Kabupaten Tanah Laut berdasarkan surat permohonan yang disertai dengan rekomendasi dari daerah asal domisili.
15. Numpang Uji Keluar adalah setiap kendaraan yang berasal dari Daerah Kabupaten Tanah Laut yang akan melaksanakan Pengujian Kendaraan Bermotor di kabupaten/kota lain dengan didasarkan kepada permohonan yang bersangkutan dan rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Laut untuk numpang uji.
16. Lapisan Kaca Berwarna (Film Coating) adalah perlengkapan tambahan yang ditempelkan pada kaca kendaraan bermotor dan penggunaannya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
17. Lokasi Pengujian adalah tempat penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor yang diuji, diperiksa, dan didasarkan atas Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
13
18. Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang biasanya disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan di pungut bayaran.
19. Kendaraan khusus adalah kendaraan bermotor selain daripada kendaraan untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang, yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
20. Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnyatidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
21. Mobil Bus adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
22. Mobil Barang adalah Kendaraan Bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.
23. Kereta Gandengan adalah sarana untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh sarana itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh Kendaraan Bermotor.
24. Kereta Tempelan adalah sarana untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh Kendaraan Bermotor penariknya.
14
25. Laik Jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjaminnya keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di jalan
26. Uji pertama adalah pelaksanaan pemeriksaan yang pertama kali bagi kendaraan wajib uji yang baru atau kendaraan yang belum pernah diuji sama sekali.
27. Uji berkala/periodik adalah pelaksanaan pemeriksaan kendaraan wajib uji untuk kedua kalinya atau berikutnya secara periodik.
28. Uji ulang adalah pelaksanaan pemeriksaan pada kendaraan wajib uji pada angka 25 dan 26 dinyatakan tidak baik/tidak lulus uji karena terdapat kekurangan teknis.
29. Mutasi masuk adalah proses registrasi beserta proses pengujian kendaraan bermotor yang berasal dari daerah luar setelah bergantinya domisili/kepemilikan menjadi kendaraan bermotor wajib uji kabupaten tanah laut.
30. Mutasi Keluar adalah setiap kendaraan wajib uji daerah kabupaten tanah laut yang pindah domisili keluar Kabupaten Tanah Laut.
31. Pengujian keliling adalah unit mobil pengujian kendaraan bermotor yang berisi peralatan uji yang dapat digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan pengujian kendaraan bermotor dan bersifat mobile.
32. Kartu Uji Berkala adalah bukti lulus uji berkala yang memuat keterangan tentang identifikasi 15 Kendaraan Bermotor dan identifikasi pemilik, spesifikasi teknis, hasil uji dan masa berlaku hasil uji.
33. Sanksi administrasi adalah sanksi yang dikenakan dalam hal wajib retribusi tidak melaksanakan uji tepat waktu dihitung setelah habis masa berlaku uji dan ditetapkan maksimal 24 (duapuluh empat) bulan.
34. Uji Emisi Gas Buang adalah proses pemeriksaan/pengukuran kandungan emisi gas buang kendaraan bermotor terhadap kepekatan asap dan/atau sisa partikel yang terkandung dari proses pembakaran bahan bakar kendaraan bermotor dengan menggunakan alat uji emisi baik kendaraan bermotor berbahan bakar solar maupun kendaraan bermotor berbahan bakar bensin.
35. Pemeriksaan penghapusan adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilaksanakan pada akhir masa pakai ekonomis, baik tujuan perubahan status pemakaian maupun untuk penghapusan karena tidak memenuhi persyaratan laik jalan.
36. Wajib retribusi adalah perizinan tertentu orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi perizinan tertentu.
37. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan jangka waktu bagi wajib retribusi 16 untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
38. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
39. Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang di tunjuk oleh Bupati.
40. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya di singkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
41. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
42. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yangs elanjutnya di singkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
43. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan mengumpulkan dan mengolah data keterangan 17 dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan retribusi daerah.
44. Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi yang terjadi serta menentukan tersangkanya.
BAB II NAMA OBYEK DAN SUBYEK PAJAK