1.Daerah adalah Kabupaten Tanah Laut. 4
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggaraa Pemerintahan Daerah yang memimpin Pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Tanah Laut.
4.Kecamatan atau yang disebut dengan nama lainadalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.
5.Camat adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
6.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
9.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
10.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
11.Penjabat Kepala Desa adalah Pegawai Negeri Sipil sebagai penjabat sementara yang diangkat oleh Bupati untuk melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban dan hak Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.
12.Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk Pelaksana Teknis dan Unsur Kewilayahan.
13.Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
14.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
15.Calon Kepala Desa terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala Desa.
16.Pemberhentian Kepala Desa adalah pemberhentian kedudukannya sebagai Kepala Desa.
17.Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat pada umumnya dan Masyarakat desa pada khususnya yang harus diwujudkan oleh pemerintahan desa dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran Masyarakat desa.
18.Meresahkan Masyarakat adalah merujuk pada tindakan, perbuatan, prilaku yang dilakukan dan bertentangan dengan nilai agama, kemanusiaan, 5 moral,sosial, budaya dan etika yang dianut oleh masyarakat yang dilakukan dan/atau kebijakan yang diambil oleh kepala desa atau perangkat desa yang menimbulkan kegelisahan, ketidaknyamanan, atau kerugian bagi masyarakat desa sehingga berdampak negatif bagi masyarakat desa berupa hilangnya kepercayaan pada pemerintah desa, konflik sosial, ketidakadilan, dan lambannya pembangunan desa.
19.Putusan Pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
20.Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
21.Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di pengadilan.
22.Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
23.Hari adalah hari kerja.