DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2018

Nomor
6
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
2

Ringkasan

Peraturan Ini Mengatur Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Di Kabupaten Tanah Laut, Yang Terdiri Atas 2 Pasal :

Isi peraturan

Pasal 1

  1. (1)Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut dibawah ini :
    1. a.Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2005 Nomor 10);
    2. b.Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pengelolaan 6 Usaha Pertambangan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2007 Nomor 7);
    3. c.Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2009 Nomor 2); dan
    4. d.Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2006 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2).
  2. (2)Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
  3. (1)dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 7 Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut. Ditetapkan di Pelaihari pada tanggal 3 September 2018 Pj. BUPATI TANAH LAUT, Ttd SISWANSYAH Diundangkan di Pelaihari pada tanggal 13 September 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT, Ttd SYAHRIAN NURDIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT TAHUN 2018 NOMOR 6 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT, PROVINSI KALIMANTAN SELATAN : (87/2018)