Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2024
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 23
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Perseroda); Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Dengan Peraturan Daerah ini Pemerintah Daerah melakukan Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Kalsel (Perseroda).
Pemerintah Daerah telah melakukan Penyertaan Modal kepada PT. Bank Kalsel (Perseroda) sampai Tahun 2023 dengan realisasi sebesar Rp138.693.264.631,00 (seratus tiga puluh delapan miliar enam ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus enam puluh empat ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah).
Pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Kalsel (Perseroda) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
BAB IV
BAB V
Pembiayaan pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dibebankan pada APBD dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 8 dengan mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal Daerah.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, dalam hal kemampuan keuangan Daerah pada tahun anggaran berkenaan tidak dapat memenuhi Pembiayaan Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 maka pemenuhan kekurangan Pembiayaan Penyertaan Modal dapat dilaksanakan pada perubahan tahun anggaran berkenaan.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut. Ditetapkan di Pelaihari pada tanggal 4 September 2024 Pj. BUPATI TANAH LAUT, ttd SYAMSIR RAHMAN Diundangkan di Pelaihari pada tanggal 4 September 2024 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT, ttd SUPARMI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT TAHUN 2024 NOMOR 7… NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR: (3-67/2024) 9 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG PERATURAN DAERAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN (PERSERODA) I. UMUM Pemerintah Kabupaten Tanah Laut selama ini telah berpartisipasi sebagai pemegang saham pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Perseroda) yang selanjutnya disebut Bank Kalsel. Bank yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini memiliki peran strategis sebagai mitra Pemerintah, sekaligus motor percepatan pembangunan daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 1962 tentang asas- asas ketentuan BPD, bank ini berperan dalam pengembangan perekonomian daerah dan menggerakkan pembangunan ekonomi daerah untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat serta menyediakan pembiayaan keuangan pembangunan di daerah, menghimpun dana serta melaksanakan dan menyimpan kas daerah (sebagai pemegang/penyimpan kas daerah) di samping menjalankan kegiatan bisnis perbankan. Bank Kalsel sebagai BPD mempunyai keunggulan komparatif sebagai bank yang mempunyai faktor kedekatan dan pemahaman kultural serta sosiologis kedaerahan dengan masyarakat. Selain itu fungsi dan perannya diharapkan signifikan dalam konteks pembangunan ekonomi regional karena BPD mampu menyelenggarakan jaringan pelayanan di seluruh daerah di provinsi ini. Sesuai dengan peraturan perundangan yang ada, penyertaan saham pemerintah daerah bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sedangkan apabila ditinjau dari manfaatnya mencakup: (1) keuntungan sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu berupa dividen, bunga dan pertumbuhan nilai perusahaan daerah yang mendapatkannya; (2) peningkatan berupa jasa dan keuntungan bagi hasil investasi sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu; (3) peningkatan penerimaan daerah dalam dalam jangka waktu tertentu sebagai akibat langsung dari investasi bersangkutan; (4) peningkatan 10 penyerapan tenaga kerja sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu; dan (5) peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai akibat dari investasi daerah. Selama ini peran Bank Kalsel sebagai bank pembangunan telah ditunjukkan dengan nyata. Salah satunya terlihat dari posisinya yang dominan pada pangsa pasar produk perbankan di daerah ini. Seperti dapat ditunjukkan dari data pada Gambar 1, untuk penghimpunan dana pihak ketiga (DPK), Bank Kalsel merupakan pemegang pangsa pasar dengan rata- rata sebesar 20%. Pencapaian tersebut terutama disebabkan karena Bank Kalsel berfungsi sebagai bank mitra kas daerah, sehingga dana pemerintah daerah lebih banyak ditempatkan pada Bank Kalsel. Data lebih lanjut menunjukkan lebih 40% pangsa pasar untuk produk giro ditempatkan di bank ini. Basis yang kuat untuk DPK ini menjadi keunggulan tersendiri untuk Bank Kalsel. Untuk pangsa pasar kredit, porsi Bank Kalsel tidaklah besar, namun demikian masih tersedia ruang untuk dapat mengoptimalkan pendapatan dari kredit. Dalam mencapai tujuannya untuk memberikan keuntungan sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu berupa dividen, bunga dan pertumbuhan nilai perusahaan daerah dan juga berarti peningkatan penerimaan daerah sebagai akibat langsung dari investasi, Bank Kalsel telah berkontribusi dengan secara teratur membayarkan dividen kepada pemerintah daerah selaku pemegang saham. Data atas pembayaran dividen oleh Bank Kalsel selama 2010-2021 menunjukkan pembayaran itu secara teratur dibayarkan sesuai dengan kondisi profitabilitas yang selalu positif diraih oleh bank. Seperti ditunjukkan pada Gambar 2, selalu ada pembayaran dividen setiap tahunnya meskipun jumlahnya berfluktuasi sesuai kondisi laba bersih yang diraih. Jumlah dividen yang dibayarkan kepada Pemerintah Kabupaten Tapin cukup besar yaitu dengan secara rata-rata dividend payout ratio sebesar 74% dari laba bersih bank. Secara rata-rata besaran dividen yang dibayarkan adalah sebesar Rp119,17 miliar. Dengan hasil ini, penyertaan saham pada Bank Kalsel merupakan investasi yang menguntungkan bagi pemerintah daerah selaku pemegang saham. Pemerintah Kabupaten Tanah Laut sendiri secara rata-rata menerima dividen setiap tahun sebanyak Rp7,55 miliar yang dihitung berdasarkan kepemilikan sahamnya yang secara rerata sebesar 6,63 persen. 11 Meski telah berkinerja baik selama ini, di pihak lain, sebagai bagian dari sistem perbankan nasional, Bank Kalsel juga diharapkan ke depannya untuk untuk mewujudkan penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri perbankan nasional dengan cara meningkatkan skala ekonomi bank dan mampu untuk menghadapi tantangan dan tuntutan inovasi produk dan layanan berbasis teknologi sehingga memiliki kemampuan adaptasi lebih besar. Kondisi dewasa ini dalam bentuk globalisasi dalam sistem keuangan serta pesatnya perkembangan teknologi informasi dan inovasi produk keuangan telah menciptakan sistem keuangan yang sangat kompleks dan dinamis dapat mendorong peningkatan eksposur risiko bagi bank. Untuk menjawab berbagai tantangan itu perlu dilakukan upaya melalui pengaturan mengenai konsolidasi Bank baik peningkatan permodalan maupun akselerasi konsolidasi. Perlunya peningkataan skala ekonomi dalam hal permodalan itu lebih lanjut sebagai-mana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum mengharuskan Bank wajib memenuhi Modal Inti minimum paling sedikit Rp3 triliun. Bagi Bank milik pemerintah daerah wajib memenuhi Modal Inti minimum itu paling lambat tanggal 31 Desember 2024. Bank yang belum memenuhi ketentuan akan dikenai sanksi administratif dan bila belum memenuhi juga maka bank tersebut wajib menyesuaikan bentuk dan kegiatan usaha Bank menjadi BPR atau BPRS, atau mengajukan permohonan pencabutan izin usaha atas permintaan Bank. Sanksi berupa penyesuaian kegiatan usaha dari bank umum akan berdampak serius bagi operasional bank ini ke depan. Hal ini mengingat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana diatur pada Pasal 126, mempersyaratkan keuangan daerah harus ditempatkan dalam Rekening Kas Umum Daerah yang berada di Bank Umum yang sehat. Mengingat akan pentingnya pemenuhan regulasi demi untuk mempertahankan peran dan kontribusi Bank Kalsel bagi perekonomian daerah, maka perlu diambil langkah-langkah rencana tindak pemenuhan Modal Inti Minimum tersebut. Berdasarkan data terakhir tahun 2022 kekurangan Modal Inti Minimum yang harus dipenuhi para pemegang saham adalah sebesar Rp729,48 miliar. Untuk melakukan penambahan modal inti ini, terdapat dua sumber pendanaaan. Sumber pemenuhan modal inti yang pertama adalah berasal dari internal bank yaitu dari pertambahan komponen modal dalam bentuk hasil laba tahun berjalan yang kemudian 12 ditahan (sebelum dibagikan dalam bentuk dividen) dan cadangan yang ditahan setelah pembagian dividen yang besarnya sekitar 20% dari laba bersih. Bila jumlah pertambahan komponen tidak mencukupi maka perlu adanya penambahan modal disetor yang berasal dari pemegang saham. Selain itu terdapat sumber alternatif yaitu mengupayakan adanya sumber eksternal di luar pihak internal bank dengan mengundang beberapa investor strategis sebagai pemegang saham baru atau mengundang masyarakat umum secara luas dengan melakukan penawaran saham terbuka (initial public offering/IPO) ke bursa efek. Meskipun demikian alternatif untuk IPO memerlukan waktu persiapan yang relatif lama dengan dengan berbagai persyaratan yang berpotensi melewati target waktu tahun 2024. Pada tahun 2022, dalam rangka untuk memenuhi target peningkatan modal inti, para pemegang yaitu 14 Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan telah berpartisipasi dengan memutuskan untuk melakukan penambahan penyertaan modal pada Bank Kalsel sehingga dihasilkan komitmen kesediaan melalui penetapan rancangan peraturan daerah dan sebagian besar telah ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). Seperti terlihat pada Tabel 2, semua pemerintah daerah telah membuat Ranperda yang secara total telah menetapkan penambahan penyertaan modal sebesar Rp836,79 miliar yang direncanakan untuk direalisasikan pada tiga tahun sejak tahun 2022 sampai 2024. Jika rencana ini dapat direalisasikan sesuai dengan yang ditetapkan maka permasalahan untuk penambahan modal inti Bank Kalsel akan dapat terselesaikan dengan baik pada akhir tahun 2024. Berdasarkan peran penting Bank Kalsel yang dikemukakan di depan dan juga agar dapat memenuhi kekurangan setoran modal yang diperlukan untuk persyaratan sebagai Bank Umum yang kuat, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut bermaksud untuk turut berpartisipasi untuk melakukan penambahan penyertaan modal pada Bank Kalsel. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Tanah Laut akan melanjutkan menerapkan pola investasi langsung dalam bentuk penyertaan modal daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Kalimantan Selatan seperti yang selama ini berjalan. Sebelumnya pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut seperti terlihat pada Tabel ini menetapkan komitmen tambahan penyertaan modal sebesar Rp53,319 miliar. Dari jumlah tersebut telah dilakukan penyetoran pertama di tahun 2022 sebesar Rp25 miliar dan penyetoran kedua pada tahun 2023 sebesar Rp28,319 miliar. Namun begitu, dirasakan penting 13 bahwa dilakukan penambahan lebih lanjut di luar yang diminta oleh Bank Kalsel. II. PASAL DEMI PASAL
Membuka PDF…