Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2024
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 23
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Air Minum Berkah Banua (Perseroda); Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
Penyertaan Modal Daerah bertujuan untuk:
BAB II
Dengan Peraturan Daerah ini Pemerintah Daerah melakukan Penyertaan Modal Daerah pada PT. Air Minum Berkah Banua (Perseroda). 6
Pemerintah Daerah telah melakukan Penyertaan Modal kepada PT. Air Minum Berkah Banua (Perseroda) sampai tahun 2023 dengan realisasi sebesar Rp 64.568.504.147,00 (enam puluh empat miliar lima ratus enam puluh delapan juta lima ratus empat ribu seratur empat puluh tujuh rupiah).
Pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Air Minum Berkah Banua (Perseroda) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
BAB IV
BAB V
Pembiayaan pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dibebankan pada APBD dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan Daerah.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 8 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut. Ditetapkan di Pelaihari pada tanggal 4 September 2024 Pj. BUPATI TANAH LAUT, ttd SYAMRIR RAHMAN Diundangkan di Pelaihari pada tanggal 4 September 2024 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT, ttd SUPARMI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT TAHUN 2024 NOMOR 8 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT PROVINSI KALIMANTAN SELATAN (4-68/2024) 9 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT NOMOR … TAHUN 2024 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERSEROAN TERBATAS AIR MINUM BERKAH BANUA (PERSERODA) I. UMUM Pemerintah Kabupaten Tanah Laut selama ini berperan sebagai pemegang saham pada Perseroan Terbatas Daerah Air Minum Berkah Banua (Perseroda). Keberadaan badan usaha milik daerah (BUMD) ini sebagai perwujudan dari peran Pemerintah Daerah dalam pembangunan ekonomi daerah. Guna menunjang kebutuhan BUMD di Kabupaten Tanah Laut didalam menjalankan peran pentingnya, maka BUMD membutuhkan permodalan. Kebutuhan tersebut digunakan dalam rangka seperti memenuhi modal dasar karena wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan maupun pengembangan usaha. Salah satu sumber permodalan BUMD adalah melalui penyertaan modal pemerintah. Dalam rangka untuk lebih baik meningkatkan pelayanan dan distribusi air bersih di wilayah Kabupaten Tanah Laut, PT Air Minum Berkah Banua (Perseroda) membutuhkan investasi yang cukup besar. Investasi ini sebagai bagian dari upaya memecahkan permasalahan atau isu-isu strategis yang dihadapi perseroan yang meliputi cakupan pelayanan yang masih rendah, tingkat kehilangan air yang cukup tinggi, jam pelayanan yang belum optimal, data jaringan perpipaan yang belum lengkap dan kurang sinkronnya investasi. Untuk itu, manajemen PT Air Minum Berkah Banua (Perseroda) telah memproyeksikan dalam Rencana Bisnis 2024-2026, jumlah total investasi keseluruhan yang diperlukan adalah sebesar Rp103,168 miliar yang didanai oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melalui penambahan penyertaan modal (PMPD) sebesar Rp10,000 miliar, dana internal oleh PT Air Minum Berkah Banua (Perseroda) sebesar Rp5,013 miliar, dana dari APBD sebesar Rp34,815 miliar dan Rp53,340 miliar sehingga totalnya berjumlah Rp98,155 miliar. Berdasarkan peran penting PT. Air Minum Berkah Banua (Perseroda) yang dikemukakan di depan, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut 10 bermaksud untuk melakukan penambahan penyertaan modalpada PT Air Minum Berkah Banua (Perseroda). Untuk itu Pemerintah Kabupaten Tanah Laut akan melanjutkan menerapkan pola investasi langsung dalam bentuk penyertaan modal daerah kepada PT Air Minum Berkah Banua (Perseroda) seperti yang selama ini berjalan. Dalam rangka untuk melakukan penambahan penyertaan modal PT Air Minum Berkah Banua (Perseroda) tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut membutuhkan pengaturan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut sebagat dasar penyertaan modal pada PT Air Minum Berkah Banua (Perseroda). Modal yang disertakan pada pihak PT Air Minum Berkah Banua (Perseroda) merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Kekayaan daerah yang dipisahkan adalah kekayaan daerah yang dipisahkan dalam bentuk BUMD yang secara fisik merupakan bentuk saham yang dipegang daerah, yang pengelolaannya dipegang oleh BUMD. Seperti halnya modal BUMN yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Di pihak lain, penanaman modal yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut tentunya juga harus memiliki peranan yang sangat penting bagi masyarakat Kabupaten Tanah Laut sendiri. Tentu, dalam hal ini pemerintah diharuskan untuk melihat terlebih dahulu melihat keuntungan-keuntungan yang akan didapat oleh daerah. Setelah itu barulah Pemerintah Kabupaten Tanah Laut bisa untuk berupaya memenuhi syarat-syarat penanaman modal daerah pada perusahaan- perusahaan daerah. Jenis penyertaan modal yang dapat dilakukan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut pada Pihak PT Air Minum Berkah Banua (Perseroda) merupakan jenis penanaman modal atau investasi secara langsung. Investasi langsung, adalah menempatkan uang secara langsung pada perusahaan; proyek, atau bisnis dengan harapan bisa memperoleh hasil yang diinginkan. Dengan kata lain dana menjadi equity pada perusahaan. Dana yang sudah dalam bentuk equity biasanya akan dipakai sebagai modal tambahan. Hasil yang diperoleh berupa dividen akan dibagikan setiap akhir tahun. Model ini tidak berbeda dangan membeli saham di pasar modal. Hanya saja, saham di pasar modal dengan mudah bisa diperjualbelikan dan harganya bisa naik turun. Sementara, jika menempatkan dana sebagai saham di perusahaan yang belum go public, harganya lebih bersifat statis. 11 Untuk kebutuhan penambahan penyertaan modal itu perlu untuk segara dibentuk perangkat hukum (peraturan) untuk melakukan penyertaan modal kepada BUMD yang telah terbentuk di Kabupaten Tanah Laut. Keperluan akan perangkat peraturan bagi penyertaan modal terhadap PT Air Minum Berkah Banua (Perseroda) lebih dikarenakan berkembangnya sektor perekonomian di Kabupaten Tanah Laut. Tentu saja pembentukan peraturan daerah mengenai penyertaan modal daerah kepada PT Air Minum Berkah Banua (Perseroda) ini perlu didahului dengan penelitian pendahuluan yang memadai. Mengenai hal-hal apa yang akan dan harus diatur, apa yang menjadi landasan filosofis, yuridis dan sosiologisnya serta bagaimana asas-asasnya, sehingga dapat dipertang-gungjawabkan secara akademis. Atas dasar hal itu maka Pemerintah Kabupaten Tanah Laut merasa perlu untuk membuat Naskah Akademik bagi pembentukan Peraturan Daerah Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Air Minum Berkah Banua (Perseroda), agar terwujud peraturan perundang- undangan yang baik dan implementatif. II. PASAL DEMI PASAL
Membuka PDF…