(1) Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp187.422.954.350,00 (seratus delapan puluh tujuh miliar empat ratus dua puluh dua juta sembilan ratus lima puluh empat ribu tiga ratus lima puluh rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja modal tanah;
b. belanja modal peralatan dan mesin;
c. belanja modal gedung dan bangunan;
d. belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi; dan
e. belanja modal aset tetap lainnya.
21
(2) Belanja modal tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(3) Belanja modal peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp20.512.561.708,00 (dua puluh miliar lima ratus dua belas juta lima ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus delapan rupiah).
(4) Belanja modal bangunan dan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp51.563.555.709,00 (lima puluh satu miliar lima ratus enam puluh tiga juta lima ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus sembilan rupiah).
(5) Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp115.041.250.107,00 (seratus lima belas miliar empat puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu seratus tujuh rupiah).
(6) Belanja modal aset tetap lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp285.586.826,00 (dua ratus delapan puluh lima juta lima ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah).