menetapkan Peraturan Dacrah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2014; BUPATI TANGGAMUS, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Mengingat Menimbang PERTAN.GGUNGJAW.A!BANPEJ..AKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELAN~A DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014 TENTANG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS NOMOR 09 TAHUN 2015 ·BUPATI TANGGAMUS PROVINS! LAMPUNG ' I
5.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.Uq(:lang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 435$);
7.· Undang-Undang Nornor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lemburun Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 66, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Ncmor 4400);
8.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4421);
9.Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Pepublik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tem:ang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 1 L Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Le:nbaran Negara Republik Indonesia Ta_tiun:2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5049);
12.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pernbentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 l Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.Undang-Undang Nornor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 3851); ' ' I
14.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun '2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) "sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53LJ O)".
15.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Le:mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2qp5. Nomor 137, Tambahan · Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pernerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republ.k Indonesia Tahun 200-5 Nornor 140, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4578);
18.· Peraturan Pernerintah Nomor 65 .Tahun 2005 ten tang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
19.Peraturan Pemerintah Nornor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Perigawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165~ Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nornor 25, Tarnbahan , Lernbaran NP.i:r::irn RP,...,,,t--.1~1, r .... ri~-~-:- ..... - A~· ..
13.Peraturan Pernerintah Nomor 24 Tahun ~004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia ' Nomor 4416) sebagaimar.a telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pernerintah Namer. 21 Tahun ?.007 (Lernbaran Negara Republik Indonesia 1:'ahun 2007 Noruor 4 7, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712); ' I I Menetapkan : PERATU:RAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN IANGGARAN 2014. I MEMUTUSKAN: B"GPATI TANGGAMUS DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH K.\BUPATEN TANGGAMUS dan Dengan Pe rse tujuan Bersama
24.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 terttang Pengadaan Barang/Uasa Pernerintah sebagaimana I telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nornor 4 Tahun 2015;
25.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 13 Tahun 2006 tentar.g Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomo 310)".
26.Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 01 Tahun 20110 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2010 Nornor 481); I
27.Peraturan Daer ah Kabupaten Tanggamus Nornor 05 Tah.un 20114 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten ' Tanggamus Tahun 2014 Nomor 115); ten tang Repuolik Lembaran Peraturan Perr:erintah Nomor 71 Tahun 2010 Standar Akuntansi Pernerintahan (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2010 Nomor 123i Tambahan Negara Republik Indonesia Nornor 5219);
22.· Peraturan Pemerintah Nornor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Da~rah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nokor 59, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia No{nor 5219)
23.Penaturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Ds.erah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); 21. I I ' p..., l"JO 0112 6110 Ot!C:. O.i.c.0........1 _