Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus. Ditetapkan di Kota Agung pada tanggal 24 Oktober 2016 BUPATI TANGGAMUS, BAMBANG KURNIAWAN Diundangkan di Kota Agung pada tanggal 25 Oktober 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN, MUKHLIS BASRI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS TAHUN 2016 NOMOR 143 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS, PROVINSI LAMPUNG : ( 8 /TGS/2016) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS NOMOR 09 TAHUN 2016 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NON KAS PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM WAY AGUNG DALAM RANGKA PENYELESAIAN HUTANG I. UMUM Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggungjawab dan agar daerah memiliki kemampuan untuk melaksanakan urusan rumah tangga daerah, maka faktor kemampuan keuangan daerah dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan pembangunan merupakan faktor yang Sangat menentukan. Keuangan daerah sebagai sumber kekuatan dalam membiayai pelaksanaan kegiatan dimaksud, senantiasa harus digali dan dievaluasi. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, salah satu upaya yang perlu dilakukan dalam rangka peningkatan penerimaan daerah ádalah dengan mengadakan usaha-usaha lain yang sah menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku. Usaha-usaha tersebut dapat dilakukan dengan cara melakukan investasi melalui penyertaan modal daerah dalam bentuk uang Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Way Agung. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pusat Kepada Pemerintah Daerah dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan air Minum. II. PASAL DEMI PASAL