DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus No. 9 Tahun 2016

Nomor
9
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
8

Ringkasan

Penambahan Penyertaan Modal Non Kas kepada Perusahaan Daerah Air Minum Way Agung sebesar Rp. 3.101.549.000,- (tiga milyar seratus satu juta lima ratus empat puluh Sembilan ribu rupiah) yang dipergunakan dalam rangka penyelesaian hutang PDAM Way Agung kepada Pemerintah melalui Hibah Non Kas Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten Tanggamus.

Isi peraturan

Teks8PDFHirarki

Memuat teks peraturan…