7..Llndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor;)587) sebagaimana telah berberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 5g, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5679);
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5234);
5.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.Undang-Undang Nomor 02 Tahun 1997 tentang Pembentukan kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3667); 2
12.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik NegarajDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak daerah dan retribusi Daerah (Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ten tang Pengelo1aan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Nomor 4578);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Nomor 3573);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksana Kitab Undang- Undang Hukum acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145); 3 PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS .: PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS NOMOR 03 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH MEMUTUSKAN: dan BUPATI TANGGAMUS DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS Dengan Persetujuan Bersama
16.Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 01 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah [Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2010 Nomor 48);
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 4 Menetapkan No. JENIS BARANG BESAR TARIF {R_ill_ • KET DAERAH Per Hari Per Bulan 1 2 3 4 5
1.Buldozer 1.22S.000 30.62S.000
2.Excavator 1.400.000 3S.000.000
3.Vibrator Soil 850.000 21.250.000 Compactor
4.Dump Truck S Ton 600.000 15.000.000
5.Dump Truck 3,S Ton 350.000 8.750.00C
6.Truck Trailer