1.Daerah adalah Kabupaten Tanggamus
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tanggamus
3.Bupati adalah Bupati Kabupaten Tanggamus
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Tanggamus
6.Dinas Pendidikan adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan tugasnya dan bertanggung jawab urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
7.Kepala Dinas Pendidikan adalah Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi di bidang Pendidikan.
8.Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan/program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
9.Penyelenggara pendidikan adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan.
10.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar yang kondusif, bagi terwujudnya proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif dan inovatif dan menyenangkan agar peserta didik dapat mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, berkarakter, kesehatan, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara, yang diselenggarakan di Kabupaten Tanggamus
11.Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
12.Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
13.Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
14.Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
15.Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar.
16.Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
17.Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungannya.
18.Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya di singkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut
19.Satuan PAUD adalah Taman Kanak-kanak, Taman Kanak-Kanak Luar biasa, kelompok bermain, Taman Penitipan Anak, dan satuan PAUD sejenis
20.Pendirian Satuan PAUD adalah Proses atau cara mendirikan Satuan PAUD sesuai dengan persyaratan yang ditentukan
21.Taman Kanak-Kanak selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
22.Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis yang selanjutnya disingkat SPS adalah salah satu bentuk PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun secara mandiri atau terintegrasi dengan berbagai layanan kesehatan, gizi, keagamaan, atau kesejahteraan sosial.
23.Kelompok Bermain yang selanjutnya disebut KB adalah salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 2 (dua) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 3 (tiga) dan 4(empat) tahun.
24.Taman Penitipan Anak yang selanjutnya disingkat TPA adalah salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program kesejahteraan sosial, program pengasuhan anak dan program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun.
25.Holistik adalah pelayanan menyeluruh bagi anak usia dini meliputi kesehatan gizi dan perkembangan psikososial.
26.Integratif adalah Penyelenggaraan Pelayanan Pengembangan anak usia dini yang saling terkait secara simultan dan sistimatis.
27.Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah, berbentuk Sekolah Dasar (SD) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP), atau bentuk lain yang sederajat.
28.Pendidikan Inklusi adalah pendidikan berkebutuhan khusus terintegrasi yang dapat diselenggarakan pada pendidikan formal.
29.Pendidikan layanan khusus adalah pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
30.Pendidikan berbasis keunggulan lokal adalah satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar yang menyelenggarakan pendidikan dengan acuan kurikulum yang menunjang upaya pengembangan potensi, ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat Kabupaten Tanggamus
31.Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
32.Sekolah Menengah Pertama selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD atau bentuk lain yang sederajat.
33.Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat selanjutnya disingkat PKBM adalah lembaga milik masyarakat yang pengelolaannya menggunakan azas dari, oleh dan untuk masyarakat.
34.Lembaga Pendidikan Asing adalah Lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh yayasan Luar Negeri di Indonesia yang di Akreditasi oleh Negaranya dan mendapatkan izin Pemerintah Negara
35.Raudhatul Athfal, yang selanjutnya disingkat RA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
36.Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis yang selanjutnya disebut Satuan PNF sejenis adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan Nonformal.
37.Pendidikan Lintas Satuan dan Jalur Pendidikan adalah perpindahan siswa antara satuan dan atau program pendidikan sejenis.
38.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan peraturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
39.Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang selanjutnya disingkat KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.
40.Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
41.Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan dan penerapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
42.Sistem Informasi Managemen Pendidikan adalah layanan informasi yang menyajikan data kependidikan meliputi lembaga pendidikan, kurikulum, peserta didik, tenaga pendidik dan kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, dan kebijakan pemerintah, pemerintah daerah serta peran serta masyarakat yang dapat diakses oleh berbagai pihak yang memerlukan.
43.Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
44.Standar pendidikan adalah kriteria minimal tentang berbagai aspek yang relevan dalam pelaksanaan pendidikan, yang berlaku dan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan di daerah.
45.Penataan Guru adalah proses menata ulang agar rasio, kualifikasi akademik, distribusi dan komposisi guru PNS/ASN sesuai dengan kebutuhan riil di masing-masing satuan pendidikan.
46.Pemindahan Guru PNS/ASN adalah proses penugasan guru antar satuan pendidikan, antar kabupaten, antar provinsi yang berdampak pada perubahan satuan administrasi pangkalan yang bersangkutan.
47.Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik, pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
48.Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, konselor, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan,yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan
49.Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
50.Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
51.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah pegawai tetap yang diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah berdasarkan paraturan perundang-undangan yang berlaku.
52.Pegawai Non PNS adalah pegawai tidak tetap yang diangkat oleh satuan pendidikan atau badan hukum penyelenggara pendidikan.
53.Pegawai Kontrak Non PNSD adalah Pegawai yang di angkat oleh Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan Bupati dengan Perjanjian Kerja.
54.Guru Honor Murni adalah Guru yang melaksanakan tugas pada satuan Pendidikan yang diselengarakan masyarakat.
55.Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga masyarakat atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
56.Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
57.Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
58.Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas sebagai Kepala Satuan Pendidikan.
59.Warga adalah penduduk Kabupaten Tanggamus yang tinggal di Wilayah Kabupaten Tanggamus
60.Masyarakat adalah penduduk Kabupaten Tanggamus, penduduk luar Kabupaten Tanggamus, dan warga negara asing yang tinggal di kabupaten Tanggamus.
61.Budaya membaca adalah kebiasaan warga masyarakat yang menggunakan sebagian waktunya sehari-hari secara tepat guna untuk membaca buku atau bacaan lain yang bermanfaat bagi kehidupan.
62.Budaya Belajar adalah kebiasaan warga masyarakat yang menggunakan sebagian waktunya sehari-hari secara tepat guna untuk belajar guna meningkatkan pengetahuan.
63.Sumbangan adalah dana yang berasal dari masyarakat, orang tua atau wali peserta didik dan atau pihak lainnya secara sukarela dan sama sekali tidak mengikat kepada satuan pendidikan
64.Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
65.Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
66.Penilik adalah Tenaga Kependidikan dengan tugas utama melakukan kegiatan pengendalian mutu pendidikan dan evaluasi dampak Program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Kesetaraan dan Keaksaraan serta Kursus pada Pendidikan Non Formal dan Informal.
67.Satuan Pelaksana Layanan Pendidikan yang selanjutnya disingkat SPLP adalah unsur Pelaksana Fungsional dibidang Pendidikan yang berada di kecamatan dipimpin oleh seorang Koordinator.